Humaniora

Berminat Kerja di Jepang? Ini Skema Penempatan P to P PMI Sebagai SSW

Masyarakat yang berminat bekerja di Jepang diminta agar memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (p-to-p) untuk bekerja sebagai Specified Skill Workers (SSW).

“Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P to P. Penempatan PMI SSW ke Jepang ini berlaku secara efektif pada Maret 2023,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Kemnaker kata Ida, akan terus mensosialisasikan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) SSW melalui skema P to P kepada seluruh stakeholders.

Sehingga penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terimplementasi.

“Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI,” kata Menaker dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023), di Jakarta.

Dalam sosialisasi ini kata Menaker, dijelaskan alur proses penempatan skema P to P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang. Sebagaimana telah disepakati secara bilateral.

Tahapan Penempatan Skema P to P

Menurut Ida, implementasi proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap. Diawali dengan publikasi, sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat.

Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P to P bagi PMI SSW melalui perubahan Kepdirjen Binapenta dan PKK. Tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru.

Proses penempatan skema P to P kata Ida, akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut P3MI. Dan, agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kemnaker RI.

Izin tersebut untuk melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri. Sedangkan JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (MHLW) Jepang. Untuk melaksanakan penempatan Tenaga Kerja Asing di Jepang.

Menurut Menaker, pembukaan skema P to P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari Pemberi Kerja Jepang/Japanese Accepting Organization (JAO). Dan, PMI terhadap jasa perusahaan penempatan.

Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Gempa M4,3 Guncang Bawean Jawa Timur dan Sekitarnya

GEMPA tektonik terjadi di wilayah Bawean, Jawa Timur dan sekitarnya pada Minggu, 12 Mei 2024…

4 hours ago

37 Orang Meninggal Dampak Banjir Lahar Dingin Sumbar, Ini Rinciannya

KABAR duka dari kaki Gunung Marapi Sumatera Barat. Bencana banjir lahar dingin menyebabkan 37 orang…

4 hours ago

Empat Nama Konsultasi Maju Pilkada DKI Jakarta lewat Jalur Independen

EMPAT calon akan maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur melalui jalur independen pada…

4 hours ago

Sekjend Gerindra: Semoga Warteg Kecipratan Program Makan Siang Gratis

SEKRETARIS Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri acara halalbihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Tegal…

8 hours ago

Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Subang

SEBANYAK 11 orang dilapotkan meninggal dalam kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa…

8 hours ago

Kepercayaan Publik Terhadap KPK Terus Menurun

Direktur Eksekutif Indikator Politik, Prof. Burhanuddin Muhtadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan kepercayaan publik…

8 hours ago