Humaniora

Bobby Nasution Minta Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadan

Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta tempat-tempat hiburan malam menutup sementara tempat usahanya selama Ramadan. Mulai 22 Maret sampai 22 April 2022.

“Penutupan ini untuk menghormati perayaan keagamaan yakni Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” kata Bobby Nasution.

Hal ini disampaikan Bobby melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023.

“Kami minta seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup,” katanya, Rabu (22/3/2023) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ia meminta seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi  mematuhi surat edaran tersebut. Ada pun kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, meliputi tempat hiburan malam. Seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

Selanjutnya, kata Bobby, usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga). Dibatasi kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), menurut Bobby, tidak menyelenggarakan live musik. Dan, tidak menjual minuman beralkohol.

Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara. Dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.

Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing. Selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Menurut Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi dapat dikecualikan pada  hotel bintang tiga, empat dan lima. Dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Warga Tiga Desa Mengungsi

GUNUNG Ibu yang berada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara erupsi pada Jumat, 17 Mei…

26 mins ago

Wahh… Ternyata Dunia Pendidikan pun Punya Kartel?

Dunia pendidikan saat ini sedang digemparkan dengan berbagai temuan perilaku akademisi. Disebutkan, ada akademisi asal…

2 hours ago

Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari bagi Kesehatan Gen Z

Kesibukan Generasi Z saat ini semakin meningkat. Durasi pekerjaan atau aktivitas yang semakin tinggi pun…

3 hours ago

Tiga Nama Populer di Pilkada Jawa Tengah: Hendrar Prihadi, Sudaryono, dan Taj Yasin Maimoen

INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…

5 hours ago

Udara Jakarta Masuk Peringkat-5 Dunia Kota Terpolusi

Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…

6 hours ago

Manfaat Memakan Sup Ikan Salmon bagi Pertumbuhan Bayi

Menyediakan nutrisi yang seimbang dan bergizi bagi bayi adalah salah satu prioritas utama bagi setiap…

6 hours ago