Ramai dibicarakan tentang Institut Teknologi Bandung (ITB) menyediakan cicilan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa melalui skema pinjol (pinjaman online).
Institut Teknologi Bandung berkolaborasi dengan Danacita agar memungkinkan mahasiswa bisa mencicil uang kuliah dalam 6 hingga 12 kali. Namun, cicilan tersebut ternyata memiliki bunga layanan pinjol.
Menanggapi hal itu, ITB memberikan tanggapan resmi terhadap dinamika wacana yang berkembang melalui press release dikutip, Minggu (4/2/2024).
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, dalam rilisnya mengatakan, pertama, pihaknya memandang dinamika tersebut sebagai bentuk ekspresi opini.
“Institut Teknologi Bandung menjunjung tinggi kebebasan menyatakan opini di ruang publik, sebagai wujud dari nilai demokrasi,” jelasnya.
Kedua, ITB memandang perlu menyampaikan penjelasan berkenaan dengan kebijakan dan administrasi penyelenggaraan studi mahasiswa. Sebagai bentuk perwujudan nilai transparansi dan akuntabilitas publik. Penjelasan tersebut kami uraikan sebagai berikut:
Dikatakannya, berbagai skema telah diimplementasikan untuk membantu pembiayaan pendidikan mahasiswa, melalui program-program beasiswa.
Skema bantuan tersebut mencakup biaya hidup hingga pembayaran UKT, bergantung pada kebutuhan yang dipandang prioritas.
Implementasi program-program tersebut merupakan bentuk kepedulian ITB terhadap keberlanjutan studi mahasiswa. Dengan tidak mengesampingkan aturan dan ketentuan yang sudah disepakati bersama.
ITB kata Naomi, telah mengimplementasikan sistem untuk menghindari terjadinya penunggakan UKT yang dapat merugikan berbagai pihak.
“ITB telah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra dalam penyediaan beasiswa, sebagai upaya untuk mendukung keberlangsungan studi mahasiswa. Baik dengan pemerintah maupun non pemerintah,” jelasnya.
Jalin Kemitraan
Mengenai opsi-opsi pembayaran UKT, kata Naomi, pihaknya telah menjalin kemitraan dengan sejumlah pihak. Salah satunya adalah lembaga non-bank yang bergerak khusus di bidang pendidikan.
Dan, sudah terdaftar serta mendapatkan pengawasan yang ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari praktik penyalahgunaan.
Institut Teknologi Bandung kata Naomi, menjunjung tinggi kebebasan menyatakan opini di ruang publik, sebagai hak demokrasi setiap warga negara.
Demikian pula, ITB memiliki hak untuk memberikan penjelasan tentang kebijakan dan administrasi yang dijalankan ITB, sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Mari terus kita tingkatkan langkah-langkah kolaboratif demi kebaikan bersama, dengan disertai niat yang tulus. Mari kita jaga kebersamaan ini dengan sikap-sikap yang kondusif, dan menghindari langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu