Internasional

Buruknya Pelayanan Jemaah Haji Indonesia, Pemerintah Diminta Perbaiki Kontrak Kerja dengan Arab Saudi

Buruknya pelayanan jemaah haji Indonesia dari tahun ke tahun selalu terulang. Ada saja kisah pilu tak menyenangkan yang dibawa pulang ke Tanah Air.

Negara pun diharapkan mampu serius mengubah alur cerita jemaah haji Indonesia menjadi berujung bahagia. Dengan mengedepankan pelayanan yang lebih baik.

Pemerintah diminta memasukkan poin-poin hukuman (denda) dalam kontrak kerja dengan penyedia layanan haji (Masyariq) untuk pelayanan haji ke depannya.

Pasalnya, sebagian jemaah haji Indonesia tidak terurus dengan baik selama menjalani ibadah di Tanah Suci Makkah. Khususnya saat di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Mereka sempat telantar karena bus lambat menjemput, tidur di luar tenda karena jemaah overload. Hingga enggan ke toilet yang antreannya semrawut.

Karena itu, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Yandri Susanto, meminta masyariq yang tak menyediakan layanan (lalai) harus mengembalikan pembayaran.

“Uang yang dikembalikan dari masyariq, itu nanti dikembalikan lagi ke jemaah haji,” ujarnya di Makkah, Sabtu (1/7/2023).

Menurutnya, pengelola ibadah haji semenjak di Arafah hingga Mina adalah penyedia layanan haji (masyariq). Mereka diajukan Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia mengikat kontrak dengan para masyariq ini. Karena memang peraturan di Saudi hanya mereka yang diberi wewenang mengurus pelayanan haji.

Kinerja Masyariq Mengecewakan

Wakil Ketua MPR dari fraksi PAN ini menilai kinerja masyariq-masyariq dari Arab Saudi terbilang mengecewakan. Jemaah Indonesia mengalami berbagai masalah yang menguji kesabaran selama beribadah di Armuzna.

Telantar dari subuh hingga siang hari tanpa bekal makanan dan minuman di Muzdalifah. Lalu tak kebagian tempat tidur karena penuhnya tenda di Mina.

“Ada pula masalah toilet mampet dan tak keluar air hingga mengakibatkan sebagian jemaah enggan berurusan dengan Mandi Cuci Kakus (MCK),” paparnya.

Timwas mendorong pemerintah Indonesia agar protes keras terkait kinerja masyariq-masyariq ini. Protes keras kata dia, bisa dilayangkan ke Pemerintah Saudi yang menyodorkan mereka ke Pemerintah Indonesia.

Perjanjian secara hukum antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan pengelola masyair (ongkos haji, red) itu juga harus lebih detail. Dan, juga berada dalam kerangka sifatnya dokumen yang ada legal draftingnya.

“Jadi ada landasan legalnya, landasan hukumnya. Sehingga apabila terjadi hal-hal seperti ini kita bisa menuntut pengembalian uang,” pungkasnya. *
#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Mendag Optimistis Perdagangan Indonesia dan Selandia Baru Tembus USD 2,45 Miliar

MENTERI Perdagangan RI, Zulkifli Hasan optimistis perdagangan Indonesia akan terus meningkat, termasuk dengan Selandia Baru.…

1 hour ago

Potensi Hujan Lebat Landa Tujuh Provinsi pada 17-23 Mei, BMKG Ungkap Penyebabnya

BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca yang berlaku pada periode 17 -…

2 hours ago

Sebenarnya Kenapa Orang Suka Menunda?

Menunda-nunda pekerjaan atau procrastination adalah masalah umum yang dapat menghambat produktivitas dan menyebabkan stres. Ada…

2 hours ago

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

13 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

14 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

15 hours ago