Polda Metro Jaya terus melakukan pengungkapan motif yang dilakukan tersangka YA dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante yang berusia 6 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka YA menenggelamkan kepala anak Tamara Tyasmara, Dante, di kolam renang sebanyak 12 kali.
Hasil tersebut didapat dari hasil pemeriksaan terhadap CCTV kolam renang dengan durasi dua jam lebih satu menit.
“Di mana di dalam rekaman tersebut, mengungkap rangkaian kegiatan korban dan tersangka sehingga dari rangkuman rekaman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan,” ungkap Dirreskrimum, seperti dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (16/2/2024).
“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” sambungnya.
Rekaman CCTV
Dirreskrimum mengatakan, pihak kepolisian bersama tim digital forensik dari Puslabfor akan mengungkap lengkap hasil rekaman CCTV kolam renang lebih lanjut.
“Kami akan sampaikan lebih lanjut, kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor termasuk digital forensik sehingga nanti kita lakukan menjelaskan secara lengkap”.
“Untuk tindak lanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan beberapa ahli untuk hukum daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani,” terang Wira.
Terkait motif dari YA membenamkan kepala anak Tamara di kolam renang, Wira mengatakan pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.
Wira mengatakan, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) untuk mengungkap motif dari YA menyebabkan anak Tamara meninggal dunia.
“Akan didalami (motif) lebih lanjut karena kan masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian kita nanti juga akan menggandeng Apsifor untuk membantu mengungkap motif daripada tersangka,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan YA, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, berusia 6 tahun, anak Tamara Tyasmara.
Penyidik Polri perkara kasus kematian Dante, seorang anak berusia 6 tahun, putra Tamara Tyasmara, telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi.
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu