Home » Dianggap Tidak Logis, DPR Soroti Usulan Perubahan Sistem Pemilu

Dianggap Tidak Logis, DPR Soroti Usulan Perubahan Sistem Pemilu

Usulan tersebut merupakan bagian dari judicial review atau uji materi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka.

by vera bebbington
2 minutes read
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar/dok. DPR.go.id

ESENSI.TV - JAKARTA

Pimpinan DPR RI menyoroti usulan perubahan sistem pemilu yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yaitu dari Sistem Proporsional Terbuka kembali menjadi Sistem Proporsional Tertutup.

Diketahui, usulan tersebut merupakan bagian dari judicial review atau uji materi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan sistem pemilu dari Sistem Proporsional Terbuka kembali menjadi Sistem Proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 adalah tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi. Menurutnya, usulan Sistem Proporsional Tertutup ini baru digaungkan satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kalau wacana sistem pemilu itu empat atau lima tahun sebelum pemilu mungkin sangat logis ya, rasional, dan tidak terkesan menyabotase sistem. Tapi kalau pemilu sudah sangat dekat begini, kemudian semua persiapan sudah berjalan, anggaran, dan berbagai perencanaan sudah tahapannya berlangsung tiba-tiba perubahan sistem akan sangat membahayakan demokrasi kita,” kata Muhaimin, dikutip situs resmi DPR, Selasa 10 Januari 2023.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara mayoritas, baik dari fraksi di DPR RI maupun masyarakat yang menolak Sistem Proporsional Tertutup. Menurutnya, MK tidak boleh memutuskan judicial review terhadap Sistem Proporsional Terbuka secara serampangan.

Baca Juga  Pertamina Diminta Lakukan Audit Investigatif Penyebab Terbakarnya Depo Plumpang

“Ini prosesnya sudah menjadi proses judicial review di MK, tentunya pendapat dari delapan parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan dari MK,”  ujar dia.

Delapan Partai Politik di Parlemen Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Pengajuan uji materi tersebut saat ini tengah diajukan oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Polemik ini pun menuai pro dan kontra, dimana delapan partai politik yang ada di parlemen menolak dengan tegas pemberlakuan kembali Sistem Proporsional Tertutup.

Diketahui, Sistem Proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty. Terdapat dua jenis sistem di dalam Sistem Proporsional yaitu Sistem Proporsional Terbuka dan Sistem Proporsional Tertutup.

Pemilu di Indonesia pernah menggunakan Sistem Proporsional Tertutup, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999. Adapun sejak Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019, Sistem Pemilu di Indonesia menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life