Home » Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jaksel

Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jaksel

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Mantan Menteri Pertanian SYL ditangkap paksa oleh KPK, Kamis (12/10/2023), malam sekira pukul 19.20 WIB.

ESENSI.TV - JAKARTA

KPK telah menyita rumah milik eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan untuk aset atas perkara dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri mengatakan penyitaan aset tersangka korupsi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) dari hasil korupsi.

Dia menjelaskan kegiatan sita dilakukan kemarin, Kamis (1/2/2024) oleh Tim Penyidik untuk satu unit rumah yang diduga milik Tersangka SYL di wilayah Jakarta Selatan.

Sebagai aset yang statusnya disita negara, Ali mengemukakan kawasan itu telah dipasang plang sita sebagai pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset tersebut.

“Selama di sita, KPK akan terus melakukan penelusuran aset dalam kasus ini,” jelas Ali Fikri, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Dia menjelaskan penelurusan aset dilakukan KPK dengan melibatkan tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Sebelumnya, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.20 WIB mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL hadir di gedung Merah Putih KPK, di Kuningan Jakarta Selatan.

Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan proses penyidikan. Kehadiran Politikus Nasdem di gedung KPK tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.

Ia mengenakan topi dan masker serta mendapat pengawalan ketat dari KPK.

KPK melakukan penangkapan setelah menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dua anak buahnya.

Yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS). Ketiganya disangkakan Pasal 12 E. Di mana SYL berperan menyuruh dua anak buahnya MH dan KS menarik atau meminta upeti kepada sejumlah pejabat eselon I dan II di Kementan.

Baca Juga  8 Parpol Lolos Ke Senayan, PPP dan PSI Gagal Tembus Parliamentary Threshold 4%

Nilai uang yang diminta sebesar USD4.000 hingga USD10.000 atau sekitar Rp62 juta hingga Rp156 juta per pejabat sejak menjabat pada tahun 2019-2023.

Dan, diperkirakan total uang yang mengalir dalam dugaan kasus korupsi ini berkisar Rp13,59 miliar. Di mana dari dana tersebut, SYL disangkakan telah menyalahgunakan posisinya sebagai Menteri Pertanian.

Selain itu uang yang didapat juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti pembayaran cicilan kartu kredit tiap bulannya, dan pembelian satu unit mobil mewah.

Penyalahgunaan Kekuasaan

Sebagai informasi, KPK juga sebelumnya telah menahan anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Atau hingga 30 Oktober 2023.

Dengan masuknya atau ditangkapnya SYL malam ini oleh KPK, kemungkinan juga akan ditahan di rutan KPK.

Sebelumya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan buka suara terkait dengan aksi penjemputan paksa terhadap mantan Mentan SYL oleh KPK. Menurut dia, aksi ini bukan hal normal, melainkan terjadi penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power.

“Saya memandang seperti itu ya (abuse of power),” katanya dikutip dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis malam ini (12/10/2023).

Menurut dia aksi yang dilakukan lembaga anti rasuah ini bukan sesuatu yang normal.

“Karena sepanjang saya di KPK tidak pernah terjadi seperti ini,” katanya. *

Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life