Categories: Nasional

Diduga Korupsi Beras Bansos, KPK Geledah Kantor Kemensos RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya menggeledah Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Hal ini karena adanya dugaan kasus korupsi penyaluran beras bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PHK) tahun 2020-2021.

Penggeledahan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. “Benar, ada kegiatan dimaksud (penggeledahan Kantor Kemensos),” ujar Ali.

Diketahui, penggeledahan ini terjadi saat Menteri Sosial, Tri Rismaharini melakukan rapat. Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan media Massa, Don Rozano Sigit Prakoeswa menepis kabar pemeriksaan terhadap Mensos Risma.

Nggaklah, kan itu terjadi udah 2020. Apalagi yang mau dikonfirmasikan? Wong sudah kejadiannya,” ujar Don.

Kelanjutan perkembangan informasi penggeledahan ini masih berlangsung dan belum diungkapkan lagi oleh Ali. Detail ruangan apa yang digeledah juga belum dijelaskan dan akan disampaikan lebih lanjut bila penggeledahan telah selesai dilaksanakan.

Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Terungkap

Kasus korupsi ini mulanya terungkap Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19.

Ternyata, terdapat fakta lain berubah praktik korupsi penyaluran beras untuk PKH di lingkungan Kemensos. KPK menduga dalam korupsi tersebut beberapa data penerima PKM pada PKH adalah palsu.

Sebelumnya, kasus korupsi ini menyangkut salah satu anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics dan sejumlah pihak swasta.

Enam Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun, Lembaga antikorupsi ini belum secara resmi mengumumkan identitas tersangka yang dimaksud.

Salah satu tersangka kasus korupsi yang baru diketahui adalah mantan Direktur Umum (Dirut) PT. Trans Jakarta, Kuncoro Wibowo.

KPK juga mencegah lima nama lainnya yaitu Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.

Enam orang tersangka tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dikatakan oleh Ali Fikri bahwa proses pencegahan ini dilakukan selama enam bulan dan kemungkinan diperpanjang jika dibutuhkan.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Raja H. Napitupulu.

Administrator Esensi

Recent Posts

300 Ribu Wisatawan Diperkirakan Memadati Puncak Perayaan Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur

PUNCAK perayaan Tri Suci Waisak 2024 jatuh pada Kamis 23 Mei 2023. Pada momen ini…

4 hours ago

Turbulensi Parah Singapore Airlines Berujung Pendaratan Mendadak, Dua Meninggal

PESAWAT Singapore Airlines SQ 321 dari London Inggris dengan tujuan ke Singapura mengalami turbulensi parah…

5 hours ago

Detik-detik Menjelang Puncak Perayaan Waisak 2568 BE/2024 di Candi Borobudur

SERANGKAIAN kegiatan yang dilakukan umat Buddha menjelang puncak perayaan Waisak 2568 BE/2024 di Candi Borobudur.…

5 hours ago

Jokowi Apresiasi Penanganan Bencana Banjir Lahar Hujan di Sumbar

PRESIDEN Republik Indonesia Ir. Joko Widodo meninjau lokasi terdampak banjir lahar hujan di Kabupaten Agam,…

6 hours ago

Turunkan Emisi GRK, Menteri Perhubungan Dorong Percepatan Penggunaan Bus Listrik di Perkotaan

PENGGUNA kendaraan pribadi di Indonesia masih tinggi dibanding pengguna transportasi umum, terutama yang berbasis bahan…

7 hours ago

Industri dan Produk Tekstil Indonesia Mulai Bangkit, Ini Buktinya

SETELAH mengalami tekanan selama tahun 2023, kinerja Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kembali bangkit…

7 hours ago