Humaniora

Disebut Kurang, Gaji Kades Diusulkan Naik Jadi Rp3,7 Juta

Anggota DPR RI Frkasi PKS, Syahrul Aidi Mazaat usulkan tunjangan dan gaji Kepala Desa (Kades) naik. Usulan ini disampaikan Syahrul saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, tentang Desa. Syahrul menyebut, ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan terkait perubahan UU tentang Desa ini, termasuk gaji kades yang naik. Ia juga menyampaikan, seharusnya minimal gaji kades yaitu sebesar Rp3,7 juta.

“Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara. Sebaliknya, para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara. Kemudian gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat saya usulkan minimal gajinya 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan,” ujar Syahrul.

Menurutnya, saat ini banyak kades yang melaporkan kekurangan biaya. Bahkan, banyak kades yang melakukan peminjaman. Salah satu akibatnya, banyak juga kades yang dicerai oleh pasangan akibat terlilit hutang

“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi.” jelas Syahrul.

Disebut Kurang, Gaji Kades Diusulkan Naik Jadi Rp3,7 Juta/Esensi.tv

Gaji Kades Sebelumnya

Gaji kades dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00. Angka ini setara 120% gaji pokok Pengawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II. Selain dari ADD, apabila tidak mencukupi, gaji kades dan perangkat desa lainnya dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa.

Sementara itu, gaji Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00. Angka ini setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II.

Revisi juga diterapkan pada masa jabatan kades. Sebelumnya, masa jabatan kades yaitu selama 6 tahun, direvisi menjadi 9 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal  39 ayat 1. Kades dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-truut atau tidak secara berturut-turut.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Wahh… Ternyata Dunia Pendidikan pun Punya Kartel?

Dunia pendidikan saat ini sedang digemparkan dengan berbagai temuan perilaku akademisi. Disebutkan, ada akademisi asal…

12 mins ago

Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari bagi Kesehatan Gen Z

Kesibukan Generasi Z saat ini semakin meningkat. Durasi pekerjaan atau aktivitas yang semakin tinggi pun…

1 hour ago

Tiga Nama Populer di Pilkada Jawa Tengah: Hendrar Prihadi, Sudaryono, dan Taj Yasin Maimoen

INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…

3 hours ago

Udara Jakarta Masuk Peringkat-5 Dunia Kota Terpolusi

Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…

3 hours ago

Manfaat Memakan Sup Ikan Salmon bagi Pertumbuhan Bayi

Menyediakan nutrisi yang seimbang dan bergizi bagi bayi adalah salah satu prioritas utama bagi setiap…

4 hours ago

Ini Kronologi Polri dan BNN Bekuk Gembong Narkoba Asal Australia di Filipina

POLRI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kepolisian Nasional Filipina menangkap gembong narkoba…

5 hours ago