Senin, 22 Desember 2025

Dito Mahendra Terus Diburu Polisi, 27 Saksi Diperiksa

Photo Author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 19:16 WIB
Dito Mahendra Terus Diburu Polisi, 27 Saksi Diperiksa-Foto: Karopenmas Polri Ahmad Ramadhan/Humas Polri
Dito Mahendra Terus Diburu Polisi, 27 Saksi Diperiksa-Foto: Karopenmas Polri Ahmad Ramadhan/Humas Polri




Tersangka kasus kepemilikan senjata api atau senpi, Dito Mahendra terus diburu polisi hingga kini. Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra (DM) sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sejauh ini Polri telah memeriksa 27 saksi terkait kasus senpi ilegal yang menyeret Dito Mahendra.

“Hingga saat ini Polri dan jajaran masih berupaya untuk mencari keberadaan DM. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 27 saksi,” kata Ramadhan dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Rabu (26/7).

Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

“Dari hasil penyidikan, 9 senjata tanpa dokumen diserahkan ke Bareskrim untuk ditindak secara hukum,” ucap Ramadhan.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Namun hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui hingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).*

Email: [email protected]


Editor: Erna Sari Ulina Girsang


#beritaviral


#beritaterkini















Editor: Ale Luna

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X