Home » Dito Mahendra Ditetapkan Tersangka Kasus Senpi Ilegal

Dito Mahendra Ditetapkan Tersangka Kasus Senpi Ilegal

by Ale Luna
2 minutes read
Tersangka pemilik senjata api ilegal Dito Mahendra. Foto: Youtube SCTV

ESENSI.TV - JAKARTA

Dito Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Dito yang diketahui sebagai seorang pengusaha memiliki 15 pucuk senjata api. Sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri.

“Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/4).

Menurut Djuhandhani, penyidik saat ini tengah mencari keberadaan Dito Mahendra yang diduga bersembunyi. Penyidik juga disertai surat perintah untuk membawa tersangka Dito.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila Dito Mahendra tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Ya kami akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami (terbitkan) DPO,” ujar Djuhandhani.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto telah memerintahkan penyidik untuk melakukan penegakan hukum terhadap Dito Mahendra setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, yakni pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023).

Baca Juga  Setelah Mangkir Beberapa Kali, Dito Mahendra Akhirnya Menjalani Pemeriksaan KPK

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life