Nasional

Dody dan Anita Sampaikan Pleidoi Terkait Kasus Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara dan terdakwa Linda Pujiastuti menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa terkait kasus Teddy Minahasa,

Sidang pleidoi Linda dan AKBP Dody digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (5/4/2023).

Akhir Maret lalu, JPU menuntut mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara hukuman penjara 20 tahun dan membayar denda Rp2 miliar.

Sedangkan, Linda Pujiastuti dituntut pidana 18 tahun penjara dan membayar denda Rp2 miliar.

Pledoi adalah upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Doddy dan Linda terseret kasus narkoba dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat tanggal 30 Maret lalu, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Dengan demikian, terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dituntut dengan hukuman pidana mati dan tidak ada hal yang meringatkan tuntutan itu.

Teddy, diserat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

Tindakan penyalahgunaan barang bukti kasus pidana itu yang melibatkan sejumlah oknum, termasuj Dody dan Linda, diyakini menjadi inisiasi Tedd.

Barang bukti sabu digelapkan untuk dijual dengan melibatkan bawahannya, yaitu Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Penjualan dilakukan melalui Linda Pujiastuti.

Kasus ini juga sempat mendatangkan saksi Syamsul Ma’arif yang merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara.

Jaksa menduga dan meyakini nahwa Teddy, Dody dan Linda telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkoba jenis sabu ini..

Dody diyakini telah menerima uang setara Rp300 juta dari Linda atas hasil penjualan 1 kg dalam bentuk mata uang asing.

Sedangka, Teddy diyakini melindungi peredaran gelap narkoba dengan menyalahgunakan jabatanya sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Manfaat Ikan Salmon: Kekayaan Gizi yang Menyehatkan Tubuh

Ikan salmon, dengan warna merah mewah dan rasa lezatnya, bukan hanya menjadi hidangan populer di…

2 hours ago

Cuaca Buruk Ganggu Pencarian Helikopter Presiden Iran

Cuaca buruk yang terjadi belakangan ini sangat mengganggu dan berbahaya. Baru saja terjadi kecelakaan pesawat…

3 hours ago

WORLD WATER FORUM 2024 BALI: SEBUAH CATATAN PENTING

Setidaknya ada 4 poin utama yang diperjuangkan dalam World Water Forum ke-10 di Bali kali…

3 hours ago

Tips Mengisi Baterai Mobil Listrik dengan Cepat dan Efisien

Era keberlanjutan dan kesadaran lingkungan yang semakin meningkat, mendorong mobil listrik semakin menjadi pilihan populer…

4 hours ago

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

15 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

15 hours ago