Ekonomi

DPR Nilai Pengenaan PPN 11 Persen Produk Pengolahan Setengah Jadi Tidak Adil

Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pengolahan setengah jadi (intermediat) dari nikel menjadi stainless steel dinilai tidak adil. Pasalnya, untuk ekspor tidak dikenakan pajak.

Pengenaan pajak produk pengolahan setengah jadi (intermediat) nikel menjadi stainless stell atau dari timah menjadi ingot ini dikeluhkan industri dalam negeri.

“Memang ini sangat-sangat dikeluhkan industri dalam negeri yang mau memakai produk turunan dari nikel. Harus dipajaki 11 persen. Sementara kalau ekspor malah tidak dikenakan 11 persen. Kan tidak adil ini,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suprawoto.

Sugeng mengatakan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Rapat juga dilakukan dengan pengelola kawasan industri, di Ruang Rapat Komisi VII, Senayan Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Menurut Sugeng, daya saing barang dalam negeri jadi lebih mahal 11 persen jika PPN dikenakan.

Karena itu, ia meminta Kemenperin mengusulkan peninjauan atas pengenaan PPN sebesar 11 persen pada produk pengolahan setengah jadi.

Hal itu semata untuk mendorong industri pengolahan lanjutan yang lebih kompetitif.

Komisi VII mendesak Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) melakukan industrialisasi di setiap kawasan industri. Dengan menumbuhkan industri turunan produk nikel dan timah.

Begitu juga dengan Ditjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII).

Komisi VII juga meminta Kemenperin, khususnya kedua Direktorat tersebut membuat perencanaan pengembangan kawasan industri terintegrasi.

Dalam point kesimpulan rapat kali ini, Komisi VII meminta Kemenperin memastikan izin-izin kawasan industri bersih serta bebas sengketa lahan.

“Komisi VII juga meminta Kemenperin mengembangkan roadmap pengembangan kawasan industri strategis. Berbasis karakteristik unggulan lokal serta mengembangkan roadmap hilirisasi,” tambah Sugeng.

Ia mendorong Kemenperin untuk memastikan pengelola kawasan industri tidak hanya memfasilitasi penyewa bermodal besar.

Melainkan juga pada pelaku IKM dan UMKM dalam rangka mengembangkan industri turunan dan rantai pasok komoditas unggulan kawasan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

5 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

6 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

7 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

8 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

8 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

8 hours ago