Home » Mobil Listrik Dengan Komponen Lokal Diatas 40% Hanya Bayar PPN 1%

Mobil Listrik Dengan Komponen Lokal Diatas 40% Hanya Bayar PPN 1%

Pemerintah Luncurkan Diskon Pajak Mobil Listrik

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
mobil listrik

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah meluncurkan insentif atau diskon PPN mobil listrik, baik untuk pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

Insentif tersebut mulai berlaku pada masa pajak April sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Peluncuran isentif PPB ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

PMK tenang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi kendaraan listrik di Indonesia.

“Sehingga akan memperluas kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” jelasnya, seperti dilansir dari laman Setkab, Kamis (6/4/2023).

PPN Mobil Listrik Dibagi 2 Kelompok

Dia menjelaskan perhitunga insentif dibagi menjadi dua kelompok.

Pertama, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus.

Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen (TKDN ≥ 40%).

Baca Juga  BPS Umumkan Data Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2022 Senin 6 Februari, Catat Tanggalnya!

Kelompok ini akan mendapatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal satu persen.

Kedua, KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen, serta di bawah 40 persen (20% ≤ TKDN < 40%).

Untuk kepompok ini akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.

Sementara, kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Perpres ini tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Program fasilitasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu diharapkan meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat.

Program ini juga ditargetkan dapat mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di tanah air.

Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023 .*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life