DPR RI menyetujui pengukuhan tiga hakim agung. Persetujuan tersebut diputuskan usai uji kelayakan (fit and proper test) terhadap sembilan calon hakim agung dan hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA).
Ketua DPR Dr (HC) Puan Maharani mengatakan itu dalam Rapat Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Dengan agenda pengambilan keputusan Hakim Agung Mahkamah Agung RI.
Puan menanyakan persetujuan tersebut kepada para anggota DPR RI yang hadir. Dan, dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir, Selasa (4/4/2023) di Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh memaparkan laporan hasil uji kelayakan terhadap para calon Hakim Agung MA.
Ia menyebutkan bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral menjadi prasyarat utama dalam penilaian uji kelayakan tersebut.
“Proses uji kelayakan ini merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UU 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Karena itu, lanjut Khairul Saleh, Komisi III menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon menjadi prasyarat penting.
Dari rangkaian uji yang telah dilalui, DPRÂ menyetujui pengukuhan terhadap 3Â Â dari 9 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung.
Yakni Hakim Agung Kamar Perdata Lucas Prakoso, Hakim Agung Tata Usaha Negara, Lulik Tri Cahyaningrum, dan Hakim Agung Kamar Agama, Imron Rosyadi. *
#berita viral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang