KPU diminta mengambil langkah tegas dan tepat terkait dugaan adanya pemotongan anggaran yang terjadi saat pelantikan petugas KPPS di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. foto: ist
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RP-KPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024 telah disetujui.
RP-KPU tersebut disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Persetujuan RP-KPU itu dilakukan dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin, (6/2/2023).
“Ini juga merupakan lanjutan dari pertemuan konsinyering beberapa hari yang lalu,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal usai rapat.
Dalam pertemuan tersebut kata dia, dilakukan semacam pembulatan pendapat, kira-kira berkenaan dengan dapil. Sebagaimana yang diputuskan oleh Putusan MK No. 80 Tahun 2022.
Bahwasanya KPU itu diberikan semacam kewenangan untuk mengatur penentuan dapil yang baik dan benar.
“Karena ada perubahan sebaran jumlah penduduk, ada perubahan jumlah penduduk, bahkan ada pengurangan jumlah penduduk,” jelas Syamsurizal.
Dalam rapat itu juga disetujui lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU, yakni rancangan daerah pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2024 beserta peta daerah pemilihannya.
Kepada KPU diminta untuk membuat semacam konsep, draft. Kira-kira bagaimana perubahan dapil menurut penduduk.
Oleh KPU, lanjut Syamsurizal, data penduduknya diminta dari dukcapil, dari kementerian dalam negeri, dirjen dukcapil.
“Agar memberikan data yang benar kepada KPU. Dan, itu sudah disesuaikan dengan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Kita menyerahkan kepada pihak KPU, tapi tetap juga kita perlu bahas satu-persatu,” jelasnya.
Syamsurizal juga meminta KPU tetap memperhatikan masukan dari anggota Komisi II DPR RI Mendagri, Bawaslu, dan DKPP dalam penyusunan dapil ini.
Termasuk jumlah dapil yang berkurang karena berkurangnya jumlah penduduk. Karena data jumlah penduduk itu signifikan.
Sudah diatur dalam UU bahwasanya penetapan dapil, penetapan kursi tergantung kepada jumlah penduduk.
“Nah, kenapa jumlah penduduk bertambah, selama 5 tahun yang lalu segini, sekarang segini. Itu ada range-nya. Range yang akan menjadi pedoman,” jelasnya.
Pada range yang segini, kata Syamsurizal mencontohkan, mereka yang punya penduduk 4 juta perlu kursi berapa.
“Jadi kalau dulunya 2,5 juta, menjadi 4,1 juta misalnya kan, nah ini jelas ada perubahan range. Itu kita sesuaikan dengan range itu,” tutupnya. *
#beritaviral#beritaterkini
Editor: Junita Ariani
Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait kasus penggelapan dana yang menyeret nama suami penyanyi Bunga…
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Indonesia dihadapkan pada sejumlah tantangan signifikan yang dapat…
Generasi Z merupakan kelompok yang semakin peduli terhadap isu-isu lingkungan dan keberlanjutan, termasuk dalam industri…
Jenderal TNI Agus Subiyanto baru-baru ini mengungkapkan bahwa masyarakat sipil Indonesia bisa berperan membantu Palestina…
Pada tanggal 11 Juni 2024, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terkait dengan Organisasi Papua Merdeka…
Sebuah perusahaan teknologi di China, Insta360, telah meluncurkan program unik untuk mendorong karyawannya menjaga berat…