DPR RI resmi menetapkan sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028 dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Nama-nama tersebut merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI pada akhir Oktober silam.
Sembilan nama yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah Agustinus Prasetyantoko, Muhammad Edhie Purnawan, Difi Johansyah.
Sidharta Utama, Mohammad Jufrin, Hernawan Bekti Sasongko, Didid Noordiatmoko, Tito Sulistio, dan Chandra Fajri Ananda.
“Apakah laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan anggota badan supervisi OJK periode 2023-2028 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat.
Lodewijk kemudian melakukan pengetukan palu sidang setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara membacakan laporan mengenai hasil pembahasan Calon Anggota BS OJK periode 2023-2028.
Rangkaian pemilihan Anggota BS OJK dimulai pada 9 November 2023 dengan pendaftaran terbuka bagi anggota dari unsur masyarakat yang dilakukan pada 10-20 November 2023.
DPR juga melayangkan surat kepada Menteri Keuangan perihal permintaan nama calon dari unsur pemerintah.
“Pada tanggal 27-28 November 2023, Komisi XI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka uji kelayakan dan uji kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap 40 Calon Anggota BS OJK. Di mana terdapat 2 nama calon yang merupakan usulan dari Pemerintah,” tutur Amir.*
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu