Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (5/12/2023), mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Delapan fraksi menyetujui RUU DKJ untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR dengan catatan, sementara PKS menolak.
Kedelapan fraksi menyampaikan pandangan fraksi-nya secara tertulis kepada pimpinan DPR. Yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan Fraksi PPP.
“Sementara Fraksi PKS yang diwakili Hermanto memilih menyampaikan pandangan fraksi secara lisan. Ada beberapa catatan yang disampaikan Hermanto yang berisi tentang penolakan terhadap RUU DJK,” kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.
Pertama, kata Lodewujk, Hermanto menilai pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.
Fraksi PKS berpendapat, pembahasan dalam waktu yang sangat sempit, akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang (UU) Jakarta.
Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.
Dalam penjelasan UU Nomor 13 tahun 2022 dinyatakan, penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
Dengan memenuhi tiga syarat. Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya. Dan, ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
DKI Jakarta Masih Layak Jadi Ibu Kota Indonesia
Kemudian, kewenangan khusus bidang kebudayaan, dalam pasal 22 ayat (1) huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan. Pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
“Fraksi PKS memandang bahwa pelibatan sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi ini sangatlah penting. Dalam pemajuan kebudayaan Betawi dan menjadi lembaga yang punya peran strategis dalam memperkuat ketahanan budaya. Di tengah derasnya arus budaya asing yang masuk ke tengah-tengah masyarakat.” tegasnya.
Hermanto juga berpendapat, usulan tentang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur perlu dipertahankan, hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten.
Terakhir, pihaknya menganggap DKI Jakarta masih layak untuk tetap menjadi ibu kota Indonesia. Mereka pun menolak RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal.
Setelah PKS membacakan pendapatnya, Lodewijk kembali memimpin sidang dan mengambil keputusan.
“Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi menjadi RUU usul inisiatif DPR?” tanya Lodewijk.
Hal itu pun disambut seruan ‘setuju’ oleh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu