Home » Panja Laporkan Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU POM

Panja Laporkan Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU POM

by Junita Ariani
1 minutes read
Ketua Panja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas RUU tentang POM, Achmad Baidowi.

ESENSI.TV - JAKARTA

Panja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) menyampaikan hasil kerjanya dalam Rapat Pleno Badan Legislasi, Senin (13/11/2023).

Adapun hal-hal pokok yang mengemuka dalam rapat tersebut diantaranya mengenai perbaikan teknis, rumusan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Kemudian, Panitia Kerja (Panja) juga menambahkan rumusan definisi terkait Obat dan Makanan, POM, Obat Herbal, Narkotika, Psikotropika.

Kemudian, Surveilan Pangan Olahan, Perizinan Berusaha, Resep, dan Pelaku Usaha, serta menghapus rumusan definisi terkait obat herbal terstandar dan izin edar.

Demikian disampaikan Ketua Panja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas RUU tentang POM, Achmad Baidowi.

“Panja telah membahas secara intensif dan mendalam dalam rapat-rapat baik fisik maupun visual pada tanggal 8 dan 16 November 2022 serta 10 Januari dan 13 Februari 2023,” jelasnya.

Panja juga kata dia, melakukan perbaikan rumusan definisi terkait Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan Menambahkan asas aksesibilitas, keterjangkauan, dan nilai-nilai ilmiah.

Baca Juga  Ini Alasan Panja Turunkan Biaya Haji dari Rp105 Juta Jadi Rp93,4 Juta

Kemudian, menambahkan kata “kehalalan” dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 12. Menambahkan pengaturan terkait Perizinan Berusaha yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata Achmad, menghapus frasa “berkoordinasi dengan” dalam Pasal 99 ayat (2) huruf dan huruf o. Melakukan perbaikan rumusan terkait ketentuan pidana.

Terkait Perwakilan BPOM di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia Panja menambahkan, harus dibentuk paling lama 5 tahun sejak UU ini diundangkan.

Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

“Namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno. Apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life