Home » Komisi II Hasilkan Delapan Butir Kesimpulan Raker dengan Menteri PAN-RB

Komisi II Hasilkan Delapan Butir Kesimpulan Raker dengan Menteri PAN-RB

by Junita Ariani
2 minutes read
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja yang diselenggarakan di ruang rapat, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

ESENSI.TV - JAKARTA

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasilkan delapan butir kesimpulan.

Salah satunya, mendukung Kementerian PAN-RB melaksanakan tujuh agenda transformasi dalam undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.

Butir kedua, mendorong Kementerian PAN-RB segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan UU ASN.

Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja yang diselenggarakan di ruang rapat, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Butir ketiga kata Doli, Komisi II mendorong Kementerian PAN-RB meningkatkan koordinasi dengan BKN dan stakeholder lainnya.

Hal itu untuk memastikan tujuh agenda transformasi yang diatur dalam PP memiliki sinkronisasi dengan UU ASN dan tidak tumpang tindih dengan peraturan turunan lainnya.

Keempat, terhadap tenaga non ASN yang sudah terdata, Komisi II mendorong Kementerian PAN-RB dan BKN meningkatkan koordinasi dengan BPKP (badan pengawas keuangan dan pembangunan).

Baca Juga  Komisi II Tolak Usul Pilkada Dimajukan ke September 2024

Hal ini untuk menyelesaikan verifikasi dan validasi data tenaga honorer. Sehingga pemerintah segera mendapatkan data yang valid dalam menyusun skenario penataan tenaga non ASN.

Kelima, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, terhadap tenaga non ASN yang belum terdata. pihaknya bersama-sama dengan Kementerian PAN-RB dan BKN mencari solusi terhadap masalah tersebut.

Keenam, berkaitan dengan skenario pernyataan tenaga non ASN, Kementerian PAN-RB dan BKN diminta memiliki jadwal dan mekanisme penataan yang jelas.

Serta memberikan berbagai kemudahan yang berpihak pada tenaga honorer baik dalam mekanisme PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu.

Butir ketujuh, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, BKN dan LAN sepakat untuk melakukan rapat konsinyering. Hal ini dalam rangka mempercepat penerbitan PP (peraturan pemerintah) sebagai turunan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,

“Terakhir, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB mendorong ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu 2024,” tegas Doli. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life