Home » Fraksi PKS Tak Setujui Sejumlah Pasal, Revisi UU IKN Tetap Disahkan DPR RI

Fraksi PKS Tak Setujui Sejumlah Pasal, Revisi UU IKN Tetap Disahkan DPR RI

by Addinda Zen
2 minutes read
RUU IKN Disahkan DPR RI

ESENSI.TV - JAKARTA

RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) telah disahkan DPR RI, Selasa (3/10). Pengesahan UU IKN dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I tahun sidang 2023-2024.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menutup sidang dengan menanyakan seluruh fraksi yang hadir untuk meminta persetujuan terkait pengesahan revisi RUU IKN.

“Sekali lagi, kepada seluruh anggota Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibukota negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco dan dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta sidang.

Pengesahan RUU menjadi UU mendapat persetujuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PPP, PKB, PAN, Nasdem. Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan dan Fraksi PKN menolak.

Ketua Komisi II, Doli Kurnia Tanjung menyampaikan, UU IKN ini akan mengoptimalkan tujuan pembentukan IKN, termasuk juga pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

”Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembentukan IKN, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara. Sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang merupakan sumber dari segala sumber hukum,” ujarnya.

Fraksi PKS Tidak Setuju Pengesahan RUU IKN

Di balik pengesahan ini, Fraksi PKS masih menolak pengesahan RUU IKN menjadi UU. Ahmad Doli menyampaikan, pembahasan terkait penolakan ini akan diteruskan pada pembicaraan tingkat dua.

Baca Juga  Pengamat: Cawe-Cawe Jokowi Wujud Ketakutan Atas Kebijakan Keliru

“Satu fraksi yaitu Fraksi PKS menyatakan menolak untuk meneruskan pembahasannya pada pembicaraan tingkat dua dengan pandangan dan catatan,” ujarnya dikutip dari CNN.

Fraksi PKS mengungkap sejumlah catatan yang mendukung penolakan RUU ini, di antaranya sebagai berikut:

1.  Pasal 6 RUU
Pada pasal ini letak geografis IKN dijabarkan melalui posisi lintang dan bujur. Fraksi PKS menyebut, seharusnya disebut sebagai letak astronomis, bukan geografis.

2. Pasal 12 ayat (1)
Pada pasal ini Fraksi PKS menilai kewenangan khusus otorita untuk mengurus urusan pemerintah pusat dan daerah terkecuali pemerintahan absolut bertentangan dengan prinsip negara kesatuan dan prinsip penyelenggaraan daerah yang tertera dalam UUD NRI 1945.

3. Pasal 12 ayat (2)
Dalam ayat ini, disebutkan kewenangan khusus juga diberikan berupa pemberian fasilitas khusus pada pihak yang mendukung pembiayaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. Fraksi PKS menilai hal ini akan berpotensi menimbulkan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan).

4. Kedudukan otorita IKN dalam pengelolaan aset IKN
5. Tata kelola pemberian Hak Atas Tanah Otorita di Kawasan IKN
6. Peraturan jangka waktu Hak Atas Tanah yang semakin panjang menjadi 95 tahun
7. Pendanaan persiapan pembangunan, pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN
8. Pembiayaan Utang IKN
9. Persiapan pembangunan, pemindahan, penyelenggaraan pemerintah IKN jadi program prioritas nasional selama 10 tahun.

 

Editor: Dimas Adi Putra/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life