Berita

Empat Perda di Sumut akan Dicabut Sekaligus, Ini Alasannya

Empat peraturan daerah atau Perda di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan dicabut. Pencabutan 4 Perda itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam mendukung investasi di Sumut.

Adapun 4 perda yang akan dicabut itu, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi.

Kemudian, Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumut, dan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.

“Masukan-masukan yang ada diharapkan untuk memperkaya materi dalam penyempurnaan Ranperda ini, yang merupakan perwujudan kerja sama kita dalam deregulasi kebijakan dan kepastian hukum mendukung investasi,” kata  Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut pada Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pencabutan empat Perda.

Nota Jawaban itu dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (25/1/2023).

“Kita berharap rancangan peraturan daerah ini, dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dengan kepastian hukum, melalui penderegulasian kebijakan ini,” ujarnya.

Kewenangan Pemprov Sumut

Adapun pencabutan 4 perda tersebut juga berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan, panas bumi, dan ketenagalistrikan, serta partisipasi kerja sama pihak ketiga.

Pencabutan Perda tersebut disebabkan oleh munculnya beberapa ketentuan.

Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian, UU Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah.

Atas nota jawaban Gubernur Sumut tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan, rapat akan dilanjutkan dengan agenda pandangan akhir pada paripurna berikutnya.*

Editor: Addinda Zen

Junita Ariani

Recent Posts

Jemaah Haji Aceh Kloter Pertama Berangkat ke Arab Saudi, Ini Pesan Wapres Ma’ruf Amin

WAKIL Presiden KH Ma'ruf Amin bersama Ibu Wury Ma'ruf Amin melepas keberangkatan jemaah haji kelompok…

3 hours ago

Pelaksanaan Wisuda UII Yogyakarta Diwarnai Aksi Empati atas Penjajahan di Palestina

SUASANA berbeda saat pelaksanaan acara wisuda Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang digelar dua hari,…

5 hours ago

Kejagung Tetapkan Enam Mantan GM PT Antam Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia…

6 hours ago

Gelombang Panas Serang Asia Selatan, Suhu di India dan Pakistan Tembus 50 Derajat Celcius

GELOMBANG panas masih menyerang Asia Selatan. Di New Dehli Ibu Kota India pada Selasa, suhu…

7 hours ago

Pemerintah Kucurkan Rp 569 Triliun untuk Antisipasi Perubahan Iklim

PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan secara kumulatif realisasi belanja aksi perubahan iklim pemerintah pusat…

7 hours ago

Dukung Pemerintah, UGM Sepakat Tidak Menaikkan UKT

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) mendukung kebijakan pemerintah untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk…

7 hours ago