Berita

Nadiem Batalkan Kenaikan UKT, Akar Masalah Pendidikan Mahal di Indonesia Belum Selesai

KETUA Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HMIP) Universitas Indonesia Muhammad Rihandi menegaskan persoalan biaya pendidikan tinggi di Indonesia belum selesai  dengan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Menteri Nadiem Makarim. 

Menurut Rihandi akar masalah biaya pendidikan tinggi yang mahal adalah Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 tentang Standar BOP Perguruan Tinggi, dan Kepmendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran standar tersebut. 

“Mahasiswa dan masyarakat jangan sampai terlena. Akar permasalahannya belum dicabut,” ujar Rihandi dalam siaran pers yang diterima Esensi.TV Rabu (29/5). 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi yang berada di bawah naungannya secara resmi pada hari Senin (27/5/2024) lalu.

Menurut Rihandi penundaan itu masih bersifat sementara, artinya dapat dilakukan kembali sewaktu-waktu oleh pemerintah. 

“Harus ada kesungguhan serta political will dari pemerintah dalam memastikan bahwa kenaikan UKT benar-benar dibatalkan bukan hanya saat hari ini, tapi juga di kemudian hari dalam kepemimpinan nasional periode 2024-2029 mendatang,” tutur Rihandi.

Rihandi meminta agar pemerintah berkaca pada negara-negara maju tetapi juga membaca realita yang ada di lapangan. 

Menurut dia pendidikan yang berkualitas, akan berdampak pada peningkatan kapasitas warga negaranya, yang berujung pada kemampuan untuk menjadikan negaranya maju. 

Pendidikan yang berkualitas kuncinya adalah kehadiran negara dalam memastikan pendidikan dapat berjalan dengan baik dan fokus. Selain itu juga kreatif dalam mencari pendanaan dari berbagai sumber selain meningkatkan UKT mahasiswa reguler.

“Tidak ada satu pun negara maju yang tidak fokus menghadirkan negara dalam memastikan pendidikannya berjalan dengan baik dan lancar. Artinya negara turut ambil bagian dalam memastikan pendanaan perguruan tinggi. 

“Tidak tiba-tiba berupaya melepaskan tanggung jawab pada perguruan tinggi untuk mencari dana secara mandiri, sambil tidak membaca situasi lapangan pendapatan masyarakat Indonesia yang hari ini tercekik dengan besaran nominal UKT yang direncanakan naik.” ujar dia. 

 

Nazarudin

Recent Posts

80ribu Pemain Judol adalah Anak dibawah 10 Tahun

Mengutip dari instagram @folkative, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto…

1 hour ago

Dampak Merantai dari Kasus Sukulilo

Kasus Sukolilo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang terjadi pada pertengahan tahun 2024, menimbulkan dampak…

3 hours ago

Netizen Kritisi Logo Garuda di Kaos Timnas PSSI

Logo Garuda yang tersemat di kaos tim nasional (Timnas) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), menuai…

4 hours ago

Kemenag Lebih Perhatikan Haji Ramah Lansia

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akan memfokuskan program Haji Ramah Lansia pada tahun 2024. Program…

5 hours ago

Ijeck: Yang Terbaik untuk Sumut dan Partai Golkar

Pasca keputusan DPP Partai Golkar yang memberikan dukungannya kepada Bobby Nasution sebagai calon Gubernur Sumatera…

17 hours ago

Perbedaan Batuan dan Mineral Yang Kamu Perlu Tau

Batu dan mineral merupakan dua hal yang saling terkait namun memiliki perbedaan mendasar. Keduanya adalah…

21 hours ago