Home » Ini Layanan Gratis di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut

Ini Layanan Gratis di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - MEDAN

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) Yuliani Siregar, menegaskan berbagai produk layanan gratis di instansinya.

Mulai dari pengurusan layanan Surat Keputusan (SK), rekomendasi dan Surat Keterangan. Hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tidak dipungut bayaran.

Menurut Yuliani, salah satu layanan yang paling sering diajukan masyarakat adalah permintaan surat rekomendasi untuk izin pemanfaatan kawasan hutan.

Rekomendasi ini seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK). Dan, Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PHHK).

“Itu sama sekali tidak dipungut biaya apapun, gratis. Jadi bila ada yang mau mengurus surat rekomendasi dari dinas kami jangan mau dimintai biaya apapun. Kalau ada pungutan bisa laporkan ke kita,” kata Yuliani.

Hal itu dikatakan, Rabu (3/5/2023), di Kantor Dinas LHK Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan.

Persyaratan Permohonan Perizinan

Pengurusan rekomendasi pemanfaatan hutan ini, menurut Yuliani, memang tidak mudah. Karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Sehingga rentan adanya pungutan liar (pungli).

Ada dua persyaratan permohonan perizinan yaitu pernyataan komitmen dan teknis.

Baca Juga  Tak Ada Kendala, Kesiapan Lokasi Acara Puncak HPN 2023 Tinggal Pematangan

“Rekomendasi ini nantinya akan dilakukan pertimbangan teknis dari Gubernur sebelum ditandatangani. Kemudian diajukan ke DPMPTSP, melalui OSS DPMPTSP untuk disetujui kementerian. Karena itu rentan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Dalam pengurusan surat rekomendasi Dinas LHK, menurut Yuliani, pemohon bisa mengeluarkan biaya untuk survei lapangan, pembuatan proposal teknis dan penyusunan dokumen lingkungan. Hanya saja hal tersebut dilakukan pihak ketiga dan menjadi tanggung jawab penuh pemohon.

“Itu pemohon dan pihak ketiga yang merupakan konsultan yang sudah terdaftar di kementerian, bukan dari dinas kita,” ungkap Yuliani.

Begitu juga untuk pengurusan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan.

“Dokumen AMDAL juga disusun pihak ketiga atau pemohon sendiri, kita memverifikasinya, melakukan sidang tiga kali kemudian memberikan persetujuan. Kemudian ditandatangani Gubernur dan masuk ke perizinan, DPMPTSP. Di kita sama sekali tidak ada biaya,” kata Yuliani.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life