Home » KKP Tindak Tambak Udang tak Miliki Izin dan Dokumen CBIB

KKP Tindak Tambak Udang tak Miliki Izin dan Dokumen CBIB

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JEPARA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap tambak udang di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Operasional tambak tersebut telah meresahkan masyarakat nelayan.

Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (Ditjen PSKDP) menerima laporan dari sekolompok masyarakat Karimunjawa.

Saat itu Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono melakukan kunjungan Kerja (Kunker) di Pulau Karimunjawa,pada 18 April 2023.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Dr Adin Nurawaluddin M.Han didampingi Dirjen PB, TB Haeru Rahayu dan Dirjen PRL, Victor Gustaf Manoppo, Rabu, (19/4/2023).

Setelah mendapatkan arahan Menteri KP, pihaknya, langsung melakukan gerak cepat

“Kami, Ditjen PSDKP bersama Ditjen Perikanan Budidaya (DJPB) dan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) langsung bergegas ke lokasi tambak udang dimaksud,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kegiatan budidaya mereka, menemukan bukti bahwa tambak udang tersebut tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Begitu juga dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Sementara pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter jauh dari kata sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” kata Adin.

Baca Juga  Givenchy Beauty Tunjuk Nayeon TWICE jadi Model Resmi

Pencemaran di Ambang Batas Toleransi

Tidak hanya itu, air limbah tambak juga masih mengeluarkan aroma bau dan warna air sudah tampak tercemar. Dengan kualitas air limbah yang tidak layak tersebut mengakibatkan pencemaran Sumber Daya Ikan (SDI) dan lingkungannya.

Hal ini dipertegas dari hasil pemeriksaan sampel air laut di wilayah perairan Karimunjawa sudah diambang batas tolerasi. Pemeriksaan sampel dilakukan Balai Taman Nasional Karimunjawa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Karimunjawa wilayah konservasi. Kami juga berkolaborasi dengan Balai Taman Nasional (BTN) dalam rangka pemeriksaan sampel air di kawasan tambak. Hasil dari pemeriksaan sampel, perairan Karimunjawa sudah berada diambang batas toleransi,” terang Adin.

Mengacu pada peraturan yang berlaku, kata Adin, beberapa sanksi dapat dilakukan. Termasuk penghentian sementara kegiatan berusaha tambak tersebut.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten Jepara dan pemerintah provinsi Jawa Tengah,” pungkas Adin.

Diketahui, Kecamatan Karimunjawa merupakan pulau kecil sekaligus wilayah konservasi pelestarian alam. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariania@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life