Home » Satu Abad NU, BPJPH Kemenag Buka Layanan Konsultasi Sertifikasi Halal Gratis

Satu Abad NU, BPJPH Kemenag Buka Layanan Konsultasi Sertifikasi Halal Gratis

by Junita Ariani
2 minutes read
sertifikasi halal

ESENSI.TV - SIDOARJO

Bagi pelaku usaha yang ada di Sidoarjo yang ingin mengurus sertifikasi halal boleh melakukan konsultasi gratis ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

BPJPH membuka layanan konsultasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 selama dua hari, 6-7 Februri 2023,  pada Pameran 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di GOR Delta Sidoarjo, Jawa Timur.

“Bagi pelaku usaha silakan manfaatkan layanan konsultasi sertifikasi halal gratis ini,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Senin (6/2/2023).

Dalam pameran kali ini, BPJPH juga menggandeng Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

“Para Pendamping PPH bisa langsung membantu proses pendaftaran sertifikasi halal gratis. Jadi jangan disia-siakan,” sambung Aqil.

Syarat Pendaftaran SEHATI

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

Baca Juga  Inilah Tim Indonesia Maju yang Kibarkan Sang Merah Putih di Istana Merdeka

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Aqil menjelaskan, tahun ini BPJPH membuka 1 juta kuota SEHATI.*

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life