Home » Ini 14 Syarat Pendaftaran Program Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha

Ini 14 Syarat Pendaftaran Program Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) kembali dibuka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Dan, untuk tahun 2023 ini, BPJPH menyediakan satu juta kuota.

Program Sehati yang diperuntukan bagi pelaku usaha makanan minuman di tanah air diharapkan dapat memanfatkan program tersebut.

Apalagi, program Sehati yang digelar tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun.

“Sejak, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar,” ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham, Selasa (3/1/2023).

Pihaknya kata dia, membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)

Aqil mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Dan, setelah itu pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum maka akan terkena sanksi,” ujarnya.

Untuk pendaftaran Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana.

“Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” terang Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH, Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat. Misalnya pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Syarat Pendaftaran

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

Baca Juga  Dua Kontrak Bagi Hasil WK Eksplorasi Berjangka Waktu 30 Tahun Ditandatangani

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari. Atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; dan
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. *

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life