Mabruri menyampaikan bahwa BY telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI, usai pemeriksaan internal PKS. “BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI,” ucapnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Anggota Komisi Agama DPR RI itu diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya yang berinisial M.
Kuasa Hukum korban, Srimiguna, menyatakan pihaknya sudah melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin kemarin.
Menurut Srimiguna, kliennya mengalami KDRT sejak 2022. Dia menyatakan korban mengalami kekerasan fisik, psikis dan juga seksual.
“BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya, Ibu RKD dan anak-anaknya diantaranya FH. Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban,” kata Srimiguna.
Korban, menurut Srimiguna, sudah berniat melaporkan masalah ini ke kepolisian dan MKD sejak awal. Namun, korban sempat mengurungkan niatnya karena bujukan dari Bukhori. Karena tak tahan dengan perlakuan suaminya, lanjut Srimiguna, korban kemudian memberanikan diri melapor ke Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jawa Barat, pada November 2022.
Korban juga telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kemudian memberikan status terlindung.
“Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK, korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlindungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK,” jelas Srimiguna.
Srimiguna juga membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.
Kuasa Hukum korban, Srimiguna, melaporkan Bukhori ke MKD pada Senin kemarin, 22 Mei 2023. Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.
“Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2023.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS menyatakan Bukhori Yusuf telah meneken surat pengunduran diri usai dilaporkan istrinya dan kuasa hukum korban dalam kasus dugaan KDRT.
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri menyebutkan kasus dugaan KDRT sudah dibawa ke partai.
Mabruri menyampaikan bahwa BY telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI, usai pemeriksaan internal PKS. “BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI,” ucapnya.
Editor : Firda Nursyafira
BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…
RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…
PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…
CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…
Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…
Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…