Home » Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka

by fara dama
1 minutes read
Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

ESENSI.TV - JAKARTA

Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK mangkir dari jadwal pemeriksaan polisi hari ini, Kamis (21/12/2023). Agendanya hari ini, polisi kembali memeriksa Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan).

Hari ini, Firli dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, Firli Bahuri absen dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli Bahuri tidak hadiri panggilan pihak kepolisian lantara ia akan hadiri sidang etik Dewan pengawas KPK (Dewas). Selain itu, Firli juga meminta agar pemeriksaan ditunda.

“Ya rencananya begitu (ke sidang etik Dewas KPK), kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK,” kata Ian dkutip dari CNN.

Baca Juga  Polri Selidiki Asal Usul Senpi Ilegal Milik Dito Mahendra

Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Ditunda

Kata Ian, Firli meminta agar pemeriksaan di Bareskrim Polri ditunda. Ian mengklaim pihaknya telah menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan itu ke penyidik.

“Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya,” ucap dia.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Dimas Adi Putra/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life