Polhukam

Firli Bahuri Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Ketua KPK

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/12/2023) malam.

Dia mengatakan pengunduran dirinya juga telah disampaiakn kepada Presiden Joko Widodo  melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” jelas Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, di hari pengunduran dirinya.

Dia mengatakan kedatangannya ke Kantor KPK adalah juga sebagai bagian dari pengunduran diri kepada pejabat dan pengawai KPK.

Pada kesempatan itu, dia tidak menyinggung alasan pengunduran dirinya yang telah bekerja memimpin KPK selama empat tahun

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kasus Pemerasan

Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Sahroni pun meminta Polri turut memeriksa pimpinan KPK yang lain guna menghasilkan penyelidikan yang tuntas dan maksimal.

“Mengingat statusnya saat ini, Pak Firli seharusnya berinisiatif untuk segera mengajukan pengunduran diri. Polri harus melibatkan pimpinan KPK yang lain, periksa mereka terkait apa yang dilakukan oleh ketua KPK,” kata Sahroni.

“Mungkin pimpinan yang lain bisa jadi tidak tahu menahu. Tetapi ini sebaiknya tetap dilakukan biar semuanya jelas,” sambung Sahroni dikutip dari keterangannya, Sabtu (25/11/2023) di Jakarta.

Ia juga turut menyoroti kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak tanggap atas status hukum ketua KPK.

“Apalagi dengan status Pak Firli saat ini, seharusnya sekarang juga Dewas (KPK) mengeluarkan surat (etik),” tegas Sahroni.

Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Cerita Nikita Nur Hijriyati, Penyandang Disabilitas Sukses Wisuda di UGM Yogyakarta

NIKITA Nur Hijriyati penyandang disabilitas Hard of Hearing dan minor cerebral palsy punya semangat baja.…

6 hours ago

Lakukan Ini, Insyaallah Menjadi Haji Mabrur

JEMAAH haji Indonesia diimbau untuk dapat memperbanyak manasik setiba di Mekkah. Manasik menjadi kunci agar…

7 hours ago

Gempa M5,2 Guncang Pegunungan Bintang Papua, Sebelumnya Aceh M5,9

GEMPA bumi mengguncang wilayah tenggara Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan dengan kekuatan magnitudo (M) 5,2,…

8 hours ago

Wapres: IKN Jadi Pelopor Kota Berbasis Transportasi Cerdas dan Berkelanjutan

WAKIL Presiden RI Ma'ruf Amin meyakini pengembangan inovasi teknologi di sektor transportasi dapat meningkatkan efisiensi…

9 hours ago

Beli LPG 3 Kg per 1 Juni 2024 Wajib Pakai KTP

PT Pertamina (Persero) menyatakan, warga yang membeli gas LPG 3 kg harus memakai KTP. Aturan…

10 hours ago

Gempa M5,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

GEMPA bumi magnitudo 5,9 mengguncang wilayah Aceh, hari ini, Selasa (28/5/2024) pukul 18.52 WIB. Namun,…

10 hours ago