Ekonomi

Gap Pendapatan dan Belanja Negara Besar, ‘Tax Ratio’ 2024 Harus Ditingkatkan

Pemerintah dminta lebih optimis menaikan target rasio perpajakan (tax ratio). Dari yang diusulkan sebelumnya 9,91 persen-10,18 persen menjadi 10 persen-11 persen di Tahun Anggaran 2024.

Karena menurut Anggota Badan Anggaran DPR RI Fauzi H Amro, hal ini penting untuk menurunkan backlog (kekurangan) anggaran. Serta menurunkan angka gap pendapatan dan pengeluaran negara.

“Kita berharap pemerintah optimis dalam hal pendapatan negara. Karena pendapatan negara ini sangat berpengaruh dengan pajak dan perpajakan,” ujar Fauzi.

Fauzi mengatakan itu saat ditemui di sela Rapat Panja dengan Pemerintah dan Bank Indonesia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin, (12/6/2023).

Dengan tax ratio yang 9,91 persen, sambungnya, target diminta naik ke atas 10 persen. Range adalah sampai 11 persen.

“Kalau ketika (tax ratio) 10 persen-11 persen itu kurang lebih pendapatan negara kita, sudah kita hitung-hitung, (menjadi) hampir Rp2.400 triliun. Rp2.400 triliun ditambah dengan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) kita kurang lebih hampir Rp500 triliun. Berarti (total pendapatan negara menjadi) Rp2.900 triliun,” jelasnya.

“Sementara asumsi belanja negara, total belanja kita hampir Rp3.200 triliun APBN kita. Itu berarti backlog-nya hampir Rp300an trilun,” jelas Fauzi.

Tax Ratio Tingkatkan

Ia mengatakan, peningkatan tax ratio ini dinilai masuk akal, apalagi setelah sebelumnya tahun 2022 target pendapatan pajak mengalami surplus.

Sehingga dalam rapat itu juga, Fauzi meminta pemerintah terus meningkatkan pendapatan pajak dan memangkas jarak pendapatan dan pengeluaran negara.

“Dari rapat Banggar tadi, tax ratio kita tingkatkan, pendapatan pajak kita tingkatkan. Sehingga gapnya, antara pendapatan dan pengeluaran itu tidak terlalu jauh,” sambungnya.

Ia juga menilai hal ini penting dilakukan, mengingat tahun 2024 adalah tahun terakhir Presiden Joko Widodo menjabat.

Faktor lainnya yang mendukung hal ini adalah masih tingginya harga komoditas, adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dan, potensi pengembangan basis pajak lainnya yang berada di jalur positif.

“Sebab itu saya ingatkan lagi, jangan terlalu banyak memberikan insentif kepada pertambangan, minerba dan seterusnya. Tapi bagaimana outcome terhadap negara. Khususnya penerimaan pajak itu dari tahun ke tahun tax ratio-nya. Pendapatannya meningkat sehingga gap antara pendapatan dan pengeluaran itu semakin hari semakin turun,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Venus Itu Planet Seperti Apa Sih?

Venus, tetangga terdekat Bumi dalam Tata Surya, adalah planet yang penuh dengan keajaiban dan kontradiksi…

4 mins ago

Menko PMK Muhadjir Kritik Kenaikan UKT, Kebijakan Sembrono

SEJUMLAH perguruan tinggi negeri (PTN) secara tiba-tiba menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Tak heran belakangan…

6 mins ago

Taat ya… Sebelum 6 Juni, Jemaah Umrah Indonesia Harus Tinggalkan Saudi

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meminta setiap jemaah umrah asal Indonesia untuk mentaati kebijakan pemerintah…

10 mins ago

Jan-Mei 2024, Hampir 200 Ribu Warga Jakarta Ganti NIK

Periode Januari hingga pertengahan Mei 2024, hampir 200 ribu warga Jakarta melakukan penggantian Nomor Induk…

41 mins ago

Begini Kesiapan Angkutan Haji 2024 Embarkasi Surabaya

EMBARKASI Surabaya akan memberangkatkan 106 kloter jamaah haji pada tahun 2024 dengan total 39.226 jemaah.…

49 mins ago

Sinkronisasi Data Korban Meninggal Banjir Lahar Sumbar 61 Orang

PUSAT Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis pembaharuan data termutakhir banjir lahar…

1 hour ago