Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Afrika Selatan yang telah mengajukan gugatan ke International Court of Justice (ICJ). Hasilnya, Israel diputuskan telah melakukan genosida kepada rakyat Palestina.
Namun keputusan ICJ masih setengah-setengah. Satu sisi memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah sesuai kewenangannya. Untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Namun, pengadilan tersebut tidak mengeluarkan perintah soal gencatan senjata.
“Padahal langkah ini sebagai satu cara menghentikan genosida,” jelas Anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam rilis yang dikutip, Senin (29/1/2024), di Jakarta.
Ia menilai, perjuangan Afrika Selatan dan keputusan mahkamah internasional ini patut diapresiasi dan didukung oleh negara-negara di dunia.
Wakil ketua BKSAP DPR RI ini juga menyindir PBB tidak lagi menjadi lembaga yang menjaga perdamaian. Menurutnya PBB telah gagal menjaga perdamaian dunia dan melindungi hak asasi manusia rakyat Palestina.
PBB tampak tak berdaya di hadapan Israel dan Amerika Serikat.
“Mahkamah Internasional menjadi penjaga muruah pengadilan internasional dan menjaga tingkat keadilan dunia,” jelasnya.
Sukamta pun mengingatkan Israel untuk tunduk pada perintah mahkamah internasional walaupun Israel tidak meratifikasi Konvensi Genosida 1948.
“Statuta Roma telah diratifikasi oleh Palestina dan diterima oleh IJC. Putusan ini juga harus didukung tekanan politik dan ekonomi internasional terhadap Israel,” jelasnya.
Sebagai informasi sudah lebih dari tiga bulan Israel melakukan genosida kepada rakyat Palestina. Upaya penghentian genosida harus terus dilakukan untuk menyelamatkan jutaan rakyat Palestina.
Sejumlah poin penting putusan ICJ yang patut diperhatikan, antara lain Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan apa pun. Yang dapat dianggap sebagai genosida, termasuk membunuh anggota suatu kelompok.
Menyebabkan kerusakan fisik, menimbulkan kondisi yang dirancang untuk membawa kehancuran suatu kelompok, hingga mencegah kelahiran. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu