Nasional

Guru SMPN 2 Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah Demi Judi Online

Seorang guru SMPN 2 Kecamatan Parigi, yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pangandaran, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan 26 komputer milik sekolah senilai Rp237 juta.

Hasil penjualan aset sekolah itu dipergunakan untuk bermain judi online (slot).

“Kami sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh AR sebagai guru di SMPN 2 Parigi tersebut telah menjual aset milik sekolah dan menjadi catatan merah. Penjualan aset milik sekolah, dilakukan secara bertahap dengan mengambil 26 komputer, 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Didsikpora) Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat, Rabu (13/9).

Raden mengatakan, penjualan aset milik sekolah yang dilakukan AR secara bertahap. Semua barang langsung dijual kepada pihak swasta berinisial GS secara bertahap. Perbuatan yang dilakukan guru kesenian tersebut, tidak lain hanya untuk bermain judi slot (online) dan uang hasil penjualan aset milik negara semua habis digunakan.

“Guru kesenian yang berstatus sebagai ASN berinisial AR telah menghabiskan uang untuk judi online (slot) setelah semua barag dijual kepada pihak ketiga. Namun, tindakan tercela yang dilakukannya sangat tidak terpuji apalagi bermain judi slot dan kami masih menunggu proses hukum tersebut,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Soimah mengatakan kasus ini berawal dari tersangka AR mengambil laptop yang mana barang tersebut merupakan aset milik sekolah. Namun, barang yang diambilnya dijual kepada pihak swasta berinsial GS dan penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

“Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Guru SMPN 2 Parigi berinisial AR berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yakni GS sebagai tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.

 

 

 

Editor: farahdama a.p/addinda zen

Lyta Permatasari

Recent Posts

Kemnaker Sebut Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Dibayar 13 Mei

PESANGON bagi 233 buruh pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta akan dibayar pada…

1 hour ago

Polisi Tangkap Epy Kusnandar ‘Preman Pensiun’ di Warung Terkait Narkoba

JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Epy Kusnandar atau yang dikenal…

13 hours ago

Respons dan Argumen Khofifah soal Isu Penggabungan Kemensos dan KemenPPPA

MUNCUL wacana penggabungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Isu…

14 hours ago

Korlantas Polri Siapkan 2.446 Personel Amankan KTT WWF ke-10 di Bali 18-25 Mei 2024

KEPALA Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan siap mengerahkan 2.446 personel…

15 hours ago

Prabowo Target Swasembada Pangan untuk Tuntaskan Kemiskinan dan Kelaparan

PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto menargetkan bisa swasembada pangan komoditas strategis, seperti padi, jagung, dan tebu.…

16 hours ago

Surakarta dan Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-16 dan U-19 Tahun 2024

FEDERASI Sepak Bola Asia Tenggara (AFF) mengumumkan, Kota Surakarta dan Surabaya resmi sebagai tuan rumah…

17 hours ago