Home » OJK: Guru Jadi Korban Nomor Satu Pinjol

OJK: Guru Jadi Korban Nomor Satu Pinjol

by Addinda Zen
1 minutes read
Korban Pinjol Guru

ESENSI.TV - JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut profesi guru menempati urutan pertama sebagai korban pinjaman online (pinjol). Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi. Ia menyampaikan, berdasarkan survei independen, korban pinjol paling banyak adalah guru.

“Kalau pinjol ilegal nih ya, ada satu survei independen korbannya itu nomor satu siapa? Paling banyak guru,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital”, Senin (21/8).

Tidak disebutkan survei independen yang merilis terkait korban pinjol paling banyak tersebut. Namun, pada tahun 2021, NoLimit merilis hasil survei yang menunjukkan sebanyak 42% kalangan masyarakat yang terjerat pinjol adalah guru. Sementara itu, korban PHK menempati urutan kedua sebesar 21%.

Kalangan lain yang menempati urutan paling atas lainnya adalah ibu rumah tangga, karyawan, hingga pedagang.

Kelompok Rentan Pinjol

Lebih lanjut hal tersebut juga diungkap oleh Frederica. Ia menyampaikan, korban PHK dan ibu rumah tangga masuk sebagai kelompok rentan. Ia menyebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada kelompok rentan tersebut.

Baca Juga  Semarakan Hari Santri, Gus Yahya Lepas Jutaan Peserta Jalan Santai

“Kemudian korban PHK jadi orang yang butuh, terus ibu rumah tangga, jadi itu kasihan banget. (Mereka disebut) kelompok rentan, jadi kita terus melakukan sosialisasi kepada kelompok-kelompok rentan tersebut gitu,” jelasnya.

Pada survei NoLimit juga dipaparkan mengenai tingkatan pengetahuan masyarakat tentang perbedaan pinjol legal dan ilegal. Sebanyak 28% perbincangan di media sosial, masyarakat masih belum mengetahui perbedaan pinjaman online legal atau ilegal.

Selain itu, disebutkan juga alasan yang mendominasi masyarakat masih menggunakan pinjol adalah untuk membayar utang lain yang sudah ada sebelumnya. Para korban membutuhkan uang yang lebih cepat cair untuk membayar berbagai hal mendesak.

Pinjaman online atau pinjol sendiri diatur melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life