Humaniora

Gus Miftah Diminta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah, Gagal Paham Ya?

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menilai Gus Miftah tampak asbun (asal bunyi) dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla.

“Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Anna Hasbie di Jakarta, Senin (11/3/2024).

Menurutnya, sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya.

“Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.

Hal itu ditegaskannya Anna terkait, pernyataan Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu. Ia, berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.

Dia lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi. Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

Menurut Anna, Kemenag pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Tidak Melarang Penggunaan Pengeras Suara

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, menggunakan Pengeras Suara Dalam. Baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegasnya.

Menurutnya, ini juga bukan edaran baru. Sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

“Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar. Jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Seberapa Menarik Kekaisaran Romawi?

Kekaisaran Romawi dikenal memiliki banyak fakta menarik. Salah satunya adalah jaringan jalan yang mereka bangun…

48 mins ago

Meme Doge Legendaris Meninggal

Kabar duka datang dari dunia internet. Anjing Shiba Inu bernama Kabosu, yang dikenal sebagai meme…

3 hours ago

Basreng? Jajanan Viral di Jogja!

Baso goreng viral di Jogja telah menarik perhatian banyak pengunjung. Jajanan ini memiliki ciri khas…

5 hours ago

UGM dan Namibia Fokus Kerja Sama Bidang Benih, Vaksin, dan Kolaborasi KKN

UGM dan Namibia yang sudah menjalin kerja sama sejak 2009 hingga kini terus berlanjut. Kedua…

13 hours ago

Sikap PDIP di Dalam atau Luar Pemerintah? Begini Jawaban Ganjar Pranowo

HASIL Rakernas PDIP di Jakarta sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satunya mendorong ada perlakuan yang…

14 hours ago

KAI Catat 797.783 Penumpang Naik Kereta Api Selama Libur Panjang Waisak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat terdapat kenaikan volume penumpang yang signifikan pada periode long…

14 hours ago