Di media sosial X (Twitter) ramai unggahan uang Rp 20.000 tahun emisi 2022 dari hasil fotokopi. Hal ini merebak setelah ada netizen yang curhat kalau dirinya melihat ada seorang ibu-ibu yang membagikan uang fotokopi Rp 20.000.
Hal ini menuai komentar yang beragam dari netizen. Berita ini sampai ke telinga Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia diminta tanggapan mengenai uang Rp 20.000 yang di-fotokopi tersebut.
Erwin Haryono, selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia mengingatkan agar masyarakat tidak main-main dengan rupiah. Tindakan fotokopi uang rupiah juga dapat berakibat hukuman berat.
“Saya mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan rupiah. Tindakan semacam itu bisa mengarah kepada pemalsuan uang yang ada unsur pidananya seperti diatur dalam UU Mata Uang,” jelas Erwin.
“Pidananya juga berat karena bukan semata si pelakunya dapat memperoleh keuntungan ekonomi secara tidak sah, tapi juga pelanggaran terhadap uang sebagai kedaulatan negara,” tegasnya.
Dia mengungkap, selain Bank Indonesia ada badan resmi lainnya yang mengatasi beredarnya pemalsuan uang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
Editor : Dimas Adi Putra/Addinda Zen
PRESIDEN Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dennis Francis…
TIM mahasiswa UGM Yogyakarta yang terdiri Rizqi Vazrin (Filsafat), Romdhoni Afif N (Filsafat), Radhita Z…
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mensukseskan acara World…
PRESIDEN Jokowi menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi dan para delegasi…
KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…
PEMERINTAH terus mendukung upaya industri yang melakukan inovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memperluas pasar.…