Categories: Ekonomi

Hindari Potensi Shock pada Industri Perbankan, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang restrukturisasi kredit guna mencegah potensi terjadinya shock (kejut) pada industri perbankan atau cliff effects.

“Jika restrukturisasi kredit terlalu cepat dihentikan maka akan menimbulkan shock pada industri perbankan, kemudian kredit crunch (kegentingan) yang menghambat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi,” kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto.

Hal itu dikatakannya dalam webinar “Urgensi Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit,” dikutip dari antaranews, Kamis (19/1/2023).

OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2022 guna memperpanjang stimulus terkait restrukturisasi COVID-19 sampai Maret 2023 untuk sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, tekstil dan alas kaki, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Provinsi Bali.

Restrukturisasi kredit untuk sektor dan wilayah tertentu tersebut diperpanjang dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, seperti tensi geopolitik yang masih tinggi antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga komoditas.

Perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut, lanjutnya, juga telah mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19 dan besaran paparan kondisi perekonomian global terhadap perekonomian nasional.

Anung mengatakan, guna menghindari terjadinya moral hazard, budaya tidak membayar, budaya tidak mengemplang dan budaya membayar seenaknya oleh kreditur, OJK tidak bisa memperpanjang kebijakan relaksasi kredit sampai terlalu lama.

Menurutnya, berdasarkan survei Internasional Monetary Fund (IMF) sebanyak 51 negara di dunia telah mulai melakukan normalisasi kebijakan, termasuk dengan mengurangi stimulus kepada pelaku usaha.

“Jadi di antara negara anggota G20, hanya Indonesia yang belum melakukan normalisasi kebijakannya,” ucap Anung.

Oleh karena itu OJK memilih memperpanjang restrukturisasi kredit kepada sektor dan wilayah yang belum sepenuhnya pulih dari COVID-19 hanya sampai akhir Maret 2023.

Karena memandang kondisi perekonomian yang sudah mulai pulih, kinerja perbankan yang kian resiliensi, dan keperluan Indonesia untuk patuh terhadap standar internasional seperti Regulatory Consistency Assesment Program (RCAP).

“Transparansi keuangan juga menjadi penilaian. Jadi kepatuhan laporan keuangan perbankan terhadap standar akuntansi internasional sulit dipenuhi dengan restrukturisasi kredit yang membuat laporan keuangan perbankan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” imbuh Anung Herlianto. *

Editor: Addinda Zen

Junita Ariani

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

6 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

7 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

8 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

9 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

9 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

9 hours ago