Senin, 22 Desember 2025

OJK dan BPKP Teken MoU Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Photo Author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 17:58 WIB
OJK dan BPKP Sepakat Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

OJK dan BPKP Sepakat Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kerjasama dalam hal memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dan peningkatan efektivitas tata kelola.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Peningkatan kerja sama OJK dan BPKP dilakukan untuk semakin memperkuat pengawasan industri jasa keuangan yang berkembang sangat pesat serta tambahan kewenangan OJK dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Nota kesepahaman berisi lima poin kerja sama yaitu, pertama kegiatan asurans dan konsultasi. Kedua, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Ketiga, penyediaan dan pemanfaatan data dan atau informasi. Keempat, penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya. Kelima, bidang kerja sama lain yang disepakati oleh masing-masing lembaga.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyambut baik kolaborasi yang telah berjalan dengan OJK dan banyak menghasilkan hal-hal yang berguna bagi kelancaran pembangunan nasional khususnya dalam mengawal kepatuhan dan akuntabilitas industri jasa keuangan.

"Hari ini kita menandatangani lagi Nota Kesepahaman sebagai perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, semoga kesempatan ini bisa memperbaharui semangat kolaborasi untuk semakin lebih baik lagi dari sebelumnya yang memang sangat dibutuhkan oleh negara. Kami siap bekerja sama dengan OJK," kata Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan resmi OJK, Selasa (16/5).

Sementara itu, Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa penguatan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kesehatan sektor jasa keuangan akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan nasional serta dapat mengurangi potensi risiko.

"Lembaga, institusi dan kementerian penting membangun sinergi kolaborasi untuk menentukan keseluruhan proses ekonomi serta penguatan integritas peningkatan kapasitas untuk mengelola pembangunan dan kepercayaaan kepada sektor keuangan," ujar Mahendra.

Saat ini di OJK ada lima pegawai penugasan dari BPKP, yang ditempatkan pada Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK). Penugasan pegawai BPKP ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya OJK dan BPKP melakukan penandatanganan kerja sama tentang Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dan Peningkatan Efektivitas Tata Kelola yang pada 3 September 2014 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendampingan Pertanggungjawaban Keuangan OJK yang ditandatangani pada 3 September 2014.*

Email: [email protected]


Editor: Erna Sari Ulina Girsang


#beritaviral

#beritaterkini

Editor: Ale Luna

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X