Home » OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pegadaian PT Mitra Gadai Kepri

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pegadaian PT Mitra Gadai Kepri

by Ale Luna
1 minutes read
OJK secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027.

ESENSI.TV - JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK beri izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Kepri berdasarkan KEP-29/D.05/2023 tanggal 14 April 2023.

Melansir keterangan resmi di laman OJK, Senin (15/5), pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Mitra Gadai Kepri wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

  1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
  3. Hari dan jam operasional; dan
  4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Baca Juga  Pemprov Aceh Dorong UMKM Manfaatkan Securities Crowdfunding

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Mitra Gadai Kepri diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

OJK beri informasi pada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.

Informasi lain terkait OJK bisa akses laman www.ojk.go.id.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life