Ekonomi

Ingat! Mulai 17 Oktober Aturan Baru Ekspor-Impor Barang Kiriman Diberlakukan

Mulai 17 Oktober 2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman diberlakukan.

Aturan tersebut menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Fadjar Donny sebagai perubahan dari PMK-199/PMK.010/2019.

“Penerbitan PMK-96 ini untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi,” ucap Donny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/10/2023), di Jakarta.

Ia mengatakan, PMK tersebut juga merupakan bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum. Begitu juga dengan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

“Terbitnnya peraturan ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos. Sehingga perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi,” jelasnya.

Dalam PMK-96, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan PPMSE tersebut.

Wajib Sampaikan E-Catalog dan E-Invoice

Untuk itu, skema kemitraan PPMSE dengan DJBC tidak lagi bersifat opsional, melainkan mandatory. Hal ini juga berdampak dari sistem pemberitahuan pabean dan penetapan nilai pabean barang hasil perdagangan yang sebelumnya official assessment menjadi self assessment.

“Untuk dapat menyelesaikan impor barang kiriman, PPMSE yang telah bermitra itu wajib menyampaikan e-catalog dan e-invoice atas barang kiriman tersebut. Nantinya kami akan membandingan dengan consignment notes menurut dari barang kiriman tersebut. Kenapa demikian? Kami harapkan DJBC bisa mengetahui harga sebenarnya atas transaksi barang kiriman tersebut,” jelas Donny.

Perubahan lain dari adanya PMK-96 yaitu pada jenis komoditas yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Ada delapan komoditas yakni tas (15-20%), buku (0%), produk tekstil (5-25%), alas kaki/sepatu (5-30%), kosmetik (10-15%).

Kemudian, besi dan baja (0-20%), sepeda (25-40%), dan jam tangan (10%). Pengenaan tarif ini untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK-96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman. Sementara  dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman,” ujar Donny. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Gempa M4,3 Guncang Bawean Jawa Timur dan Sekitarnya

GEMPA tektonik terjadi di wilayah Bawean, Jawa Timur dan sekitarnya pada Minggu, 12 Mei 2024…

53 mins ago

37 Orang Meninggal Dampak Banjir Lahar Dingin Sumbar, Ini Rinciannya

KABAR duka dari kaki Gunung Marapi Sumatera Barat. Bencana banjir lahar dingin menyebabkan 37 orang…

1 hour ago

Empat Nama Konsultasi Maju Pilkada DKI Jakarta lewat Jalur Independen

EMPAT calon akan maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur melalui jalur independen pada…

1 hour ago

Sekjend Gerindra: Semoga Warteg Kecipratan Program Makan Siang Gratis

SEKRETARIS Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri acara halalbihalal bersama Ikatan Keluarga Besar Tegal…

5 hours ago

Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Subang

SEBANYAK 11 orang dilapotkan meninggal dalam kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa…

5 hours ago

Kepercayaan Publik Terhadap KPK Terus Menurun

Direktur Eksekutif Indikator Politik, Prof. Burhanuddin Muhtadi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan kepercayaan publik…

5 hours ago