Humaniora

Ini 4 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Soal Hak Cipta

Bulan ini menjadi viral pertikaian hak cipta antara penyanyi Once Mekel dan pencipta lagu di grup band Dewa Ahmad Dhani.

Menurut Dhani, pihaknya tidak mendapatkan royalty atau keuntungan apapun ketika Once menyanyikan lagu ciptaanya dalam sebuah pertunjukan.

Di sisi Once mengatakan dia telah menandatangani kontrak setiap tampil yang isinya royalty menjadi tanggung jawab penyelenggara kegiatan.

Apa sih sebenarnya isi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ini empat poin penting yang perlu kamu ketahui.

1. Hak Eksklusif Pencipta Secara Moral dan Ekonomi

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan.

Ini diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum.

Ini tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat setelah Pencipta meninggal dunia.

Arti dari hak ekonomi adalahhak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Setiap Orang yang melaksanakan hak wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Eksklusif.

Jika tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

2. Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan

Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi, yaitu setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan.

Ciptaan bisa digunakan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait.

Lembaga ini mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

3. Ciptaan yang Dilindungi

Apa saja ciptaan yang dilindungi? Ciptaan yang dilindungi adalah bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lainnya.

Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.

Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase.

Karya seni terapan, karya arsitektur, peta, karya seni batik atau seni motif lain, karya fotografi, potret dan karya sinematografi.

Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.

Adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.

Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya.

Ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli permainan video dan program computer

Di sisi lain, produk yang tidak memiliki hak cipta adalah hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara.

Peraturan perundang-undangan. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah.

Putusan pengadilan atau penetapan hakim. Kitab suci atau simbol keagamaan juga tidak memiliki hak cipta.

4. Lembaga Manajemen Kolektif

Badan atau LMK ini adalah pihak yang diharapkan paling berperan dalam mengumpulkan royalty dari penyelenggara pertunjukan.

Dia diharapkan dapat mendata setiap pertunjukan yang menggunakan hak cipta, sehingga pencipta mendapatkan hak-haknya.

Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Pengguna yang memanfaatkan Hak membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Jika memenuhi unsur pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Waww… Warga Indonesia Nonton Film Korea 1,5 – 3 Jam per Hari

Budaya Korea yang semakin mendunia, mendorong warga Indonesia untuk menonton film dan drama Korea selama…

36 mins ago

Menag Yaqut dan Sri Mulyani Bahas Devisa Haji dan Umrah Rp200 Triliun

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi kantor menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (17/5).…

41 mins ago

Beredar Video Asusila Diduga Mahasiswa UINSA Surabaya, Begini Respons Rektorat

BEREDAR dua video mesum yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa)…

10 hours ago

Polisi Perlakukan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Berbeda, Ini Penjelasannya

EPY Kusnandar (EK) 'Preman Pensiun' ditangkap polisi terkait kasus ganja. Yogi Gamblez (YG) pemeran 'Srigala…

11 hours ago

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal Usai Pemberlakuan KRIS

IURAN BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar…

11 hours ago

Tito Lantik Deputi Kemenko Perekonomian Jadi Pj Gubernur Gorontalo

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Deputi IV Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha…

12 hours ago