Home » Ini 4 Pembagian Peserta BPJS Kesehatan, Kamu Kelompok Mana?

Ini 4 Pembagian Peserta BPJS Kesehatan, Kamu Kelompok Mana?

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Sejak tanggal 1 Januari 2014, Pemerintah mulai memberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

Tujuannya agar semua masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan, mulai dari orang kaya hingga yang tidak mampu.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan ketika dibutuhkan dengan alasan tidak ada biaya.

Lembaga pelaksananya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Masyarakat diminta membayar iuran untuk mendukung dana BPJS Kesehatan. Namun, bagi yang kurang mampu diberikan gratis alias dibiayai dari APBN.

Berdasarkan sumber penghasilan dan kemampuan ekonomi masyarakat, peserta BPJS kesehatan dibagi menjadi empat bagian.

Berikut informasinya, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

Informasi ini mungkin bisa bermanfaat bagi keluarga atau orang-orang di sekitarmu yang belum terjangkau BPJS kesehatan.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Masyarkat yang tidak mampu membayar iuran BPJS kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri atau pimpinan lembaga terkait.

Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial untuk dijadikan data terpadu.

Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri Sosial dirinci menurut provinsi dan kabupaten kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

2. Peserta Non PBI Penerima Upah

Yang dimaksud dengan Peserta Non PBI dalam JKN adalah setiap orang yang tidak tergolong fakir miskin.

Peserta yang bisa membayar iurannya secara sendiri ataupun kolektif ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Walikota Makassar Dukung Penerapan Sistem ETLE di Wilayahnya

Peserta Non PBI JKN terdiri dari peserta penerima upah dan anggota keluarganya.

Yaitu, setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.

Antara lain Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil.

Bisa juga Pegawai Swasta dan Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.

3. Peserta Non PBI Bukan Penerima Upah

Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, yaitu setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

Antara lain pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan lain sebagainya.

Bukan pekerja penerima dan anggota keluarganya, setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan.

Seperti Investor, Pemberi kerja, Penerima pensiun, Veteran, Perintis kemerdekaan, dan bukan pekerja lainnya yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah

4. Bayi Baru Lahir dari Keluarga Peserta PBI JKN

Secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dari peserta PBI karena dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas kesehatan untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI

Bayi anak pertama sampai dengan anak ketiga dari peserta pekerja penerima upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan, bayi baru lahir yang dijamin berasal dari peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Anak keempat atau lebih dari peserta penerima upah dijamin hingga hari ke-7 sejak kelahirannya dan harus segera didaftarkan sebagai peserta.

Apabila bayi tidak didaftarkan hingga hari ke-7 sejak kelahirannya, mulai hari ke-8 bayi tersebut tidak dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life