Ilustrasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Foto: Image by jcomp on Freepik
Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT merupakan amanat dari UUD 1945, antara lain pasal 27 dan 28.
Konstitusi menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Sementara itu, PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan.
Ciri ini menunjukkan PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.
Kondisi inilah yang melatarbelakangi penyusunan RUU PPRT. Namun, meski sudah diajukan sejak tahun 2004, hingga saat ini, RUU PPRT belum disahkan menjadi Undang Undang.
Apa saja pokok-pokok pikiran dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ini dia penjelasannya, seperti dikutip dari Naskah Akademik RUU PPRT.
1. Pengakuan PRT sebagai Warga Negara
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan sesuai dengan harkat, martabat dan hak asasinya.
Hal ini diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan.
Dengan demikian, PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya
Diskiriminasi dan stigmatisasi terhadap PRT dan pekerjaannya karena bias jenis kelamin, kelas, ras sebagai pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan, tidak bernilai ekonomis dan rendah harus dihentikan.
2. Pengakuan PRT sebagai Pekerja
Rentan terjadi eksploitasi dan kekerasan di tempat kerja yang merupakan wilayah domestik. Kondisi ini karena belum ada payung hukum berupa peraturan perundang-undangan yang melindungi PRT.
Perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga ditujukan untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga beserta keluarganya.
Mengacu pada prinsip fundamental Duham, Cedaw dan Konvensi ILO.
3. Kesejahteraan PRT sebagai Pekerja dan Warga Negara
Perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar Pekerja Rumah Tangga dan kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga beserta keluarganya.
Untuk menjamin perlindungan dan meningkatkan kualitas hidup, Pekerja Rumah Tangga berhak atas pendidikan dan pelatihan.
4. Perlindungan & Keseimbangan Hubungan Kerja antara Pemberi Kerja dan PRT
Perlindungan terhadap pemberi kerja untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga dengan Pemberi Kerja.*
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Mengutip dari instagram @folkative, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto…
Kasus Sukolilo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang terjadi pada pertengahan tahun 2024, menimbulkan dampak…
Logo Garuda yang tersemat di kaos tim nasional (Timnas) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), menuai…
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akan memfokuskan program Haji Ramah Lansia pada tahun 2024. Program…
Pasca keputusan DPP Partai Golkar yang memberikan dukungannya kepada Bobby Nasution sebagai calon Gubernur Sumatera…
Batu dan mineral merupakan dua hal yang saling terkait namun memiliki perbedaan mendasar. Keduanya adalah…