Home » 19 Tahun Masih Menanti Pengakuan Profesi PRT Secara Hukum

19 Tahun Masih Menanti Pengakuan Profesi PRT Secara Hukum

RUU PPRT Masuk Prolegnas DPR RI Sejak Tahun 2004 dan Belum Disahkan

by Erna Sari Ulina Girsang
4 minutes read
RUU PPRT

ESENSI.TV - PERSPEKTIF

Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT sudah berusia 19 tahun, sejak masuk ke Komisi IX DPR RI tahun 2004 hingga saat ini.

Di sisi lain, data International Labour Organization (ILO) menyebutkan jumlah Pekerja Rumah Tangga Indonesia tahun 2015 telah mencapai 4,2 juta orang.

Angka ini menunjukkan tren meningkat setiap tahun. Namun, sayangnya sebelum RUU PPRT disahkan menjadi Undang Undang, mereka belum diakui dan dilindungi secara hukum.

Padahal, jika dibandingkan negara-negara lain di Asia yang telah melindungi PRT-nya, jumlah PRT Indonesia relatif paling tinggi. Di India sebesar 3,8 juta orang dan di Fipilina sebanyak 2,6 juta orang.

Berdasarkan gender, mayoritas atau sekitar 84 persen PRT di Indonesia adalah wanita dan 14 persen diantaranya adalah anak di bawah umur.

Kondisi ini menyebabkan mereka sangat rentan mengalami eksploitasi dan berisiko terhadap perdagangan manusia atau human trafficking.

Bukan rahasia umum jika kita sering menemukan PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak, jam kerja panjang atau tidak dibatasi waktu, tidak ada istirahat dan tidak ada hari libur.

Mereka tidak memiliki jaminan sosial, baik kesehatan dan ketenagakerjaan. Sering mengalami kekerasan dalam bekerja, baik secara ekonomi, fisik dan psikis, seperti intimidasi dan isolasi.

PRT Rawan Mengalami Diskriminasi

PRT juga rawan mengalami diskriminasi, pelecehan dan direndahkan profesinya. Bahkan, banyak kalangan yang tidak mengakui PRT sebagai angkatan kerja, jadi dianggap pengangguran.

Yang paling menyedihkan, PRT tidak diakomodir dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kondisi ini sudah terjadi puluhan tahun, padahal Indonesia sudah merdeka 77 tahun. Ada amanat dari UUD 1945 agar setiap warga negara berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Dengan mengacu kepada kondisi ini, seharusnya tidak ada alasan untuk berlama-lama mensahkan RUU PPRT menjadi Undang Undang. UU PPRT diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sebagai pekerja dan warga negara.

Dalam Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Urgensi dan Pokok-Pokok Pikiran Pengaturan dan Penyusunan, disebutkan selain menjamin pekerja, RUU juga memberikan perlindungan kepada Pemberi Kerja alias majikan.

RUU PRT Juga Lindungi Majikan

Sementara itu, kategori PRT yang mendapatkan perlindungan melalui RUU ini adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dengan memperoleh upah, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Sedangkan, lingkup pekerajaan yang dilakukan adalah kelompok pekerjaan memasak dan kelompok pekerjaan mencuci pakaian, kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian, serta kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian luar.

Kemudian, kelompok pekerjaan merawat anak, kelompok pekerjaan menjaga orang sakit dan orang yang berkebutuhan khusus, kelompok pekerjaan mengemudi, serta kelompok pekerjaan menjaga keamanan rumah.

Jadi bagi majikan, sebelum berpikir mempekerjakan asisten rumah tangga, harus dapat memenuhi syarat dan kondisi kerja, yakni membuat perjanjian kerja tertulis dengan PRT.

“Perjanjian kerja tertulis untuk mencegah pelanggaran hak-hak yang faktanya selama ini terjadi pada PRT yang bekerja di wilayah privat,” tulis Naskah Akademik RUU PPRT yang dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (30/1/2023).

Masalah upah juga sangat penting. Upah yang diberikan harus layak dan tepat waktu diterima PRT.

Kemudian, PRT berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan agama dan kepercayaannya, sedikitnya satu kali upah per bulan.

Baca Juga  Maraknya Kasus Kekerasan, Baleg Dorong Percepat Pembahasan RUU PPRT

Dari sisi waktu kerja juga diatur dalam RUU PPRT, yaitu harus dibatasi karena PRT berhak mendapatkan perlindungan batasan jam kerja, di mana waktu kerja dilakukan secara akumulatif, sesuai dengan kesepakatan antara PRT dan Pemberi Kerja.

PRT juga berhak mendapatkan istirahat antara jam kerja, serta libur mingguan 24 jam per minggu yang teknisnya bisa sesuai kesepakatan PRT dan Pemberi Kerja. PRT berhak mendapatkan cuti tahunan 12 hari setiap tahunnya.

Selain itu, PRT harus mendapatkan penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan dan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.

Pemberi Kerja harus menberikan kesempatan kepada PRT untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilannya. Usia PRT juga dibatas, minimin 18 tahun.

Sama dengan pekerja di sektor lain, PRT juga berhak bergabung dalam serikat pekerja atau serikat buruh baik menjadi anggota maupun pengurus.

Pengawasan PRT Libatkan RT

Sementara itu, dari sisi pengawasan, untuk menjamin perlindungan terhadap PRT, pengawasan dilakukan oleh Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah di bidang Ketenagakerjaan dengan melibatkan pihak RT RW dan Kelurahan

Sejak tahun 2004, RUU PPRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap periode masa bakti DPR RI, termasuk tahun 2023 ini. RUU PPRT masuk Prioritas Tahunan, yaitu dari 2010, 2011, 2012, 2013 dan tahun 2014.

Sejak tahun 2010, RUU PPRT bahkan sudah masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR RI. Tahun 2010 hingga tahun 2011, Komisi IX DPR RI telah melakukan riset soal perlindungan terhadap pekerja rumah tangga pada 10 Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Tahun berikutnya, yaitu tahun 2012, Komisi IX DPR RI melakukan uji publik RUU ini di tiga kota, yaitu Makassar, Malang dan Medan.

Di tahun yang sama hingga tahun 2012, Komisi IX DPR RI melakukan studi banding soal perlindungan terhadap asisten rumah tangga ke Afrika Selatan dan Argentina.

Hasilnya, tahun 2012, Komisi IX DPR menyerahkan draf RUU PPRT ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, tahun 2014, RUU ini berhenti di Baleg DPR RI dan masuk daftar waiting list untuk dibahas hingga tahun 2019.

Kemudian, dalam masa bakti anggota DPR RI periode 2019-2024 yang masih bertugas saat ini, RUU PPRT masuk lagi dalam Prolegnas, kemudian RUU prioritas tahun 2020.

Kapan RUU PPRT Disahkan?

Masih dari Naskah Akademik RUU PPRT disebutkan, hal krusial yang perlu mendapatkan perhatian dalam RUU PPRT adalah RUU tidak menyebutkan upah minimum regional atau provinsi.

RUU PPRT melindungi kepentingan relasi atau hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga alias majikan.

PRT yang dilindungi adalah pekerja yang menerima upah dan tidak tergolong abdi dalem, seseorang yang ikut keluarga atau kondisi lain.

RUU tidak hanya mengatur perlindungan dan jaminan kepada PRT, tetapi Pemberi Kerja dengan mengatur tindak penyalahgunaan agen-agen penyedia PRT.

Kapankah, RUU ini akan disahkan menjadi Undang Undang? Jawabannya ada di tangan DPR RI.

Yang pasti, jutaan Pekerja Rumah tangga telah sekian lama menanti gerak cepat dari para wakil rakyat di Senayan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan bagi profesi mereka secara hukum.*

Riska Hariyadi, M.Si (Pengamat Bidang Pemberdayaan Perempuan dari KPPPA)
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life