Home » Aturan Kesehatan Internasional yang Baru

Aturan Kesehatan Internasional yang Baru

by Raja H. Napitupulu
4 minutes read
Kesehatan Internasional

ESENSI.TV - JAKARTA

Pada bulan Mei 2022 maka negara-negara anggota World Health Organization WHO , termasuk negara kita, dalam pertemuan “World Health Assembly (WHA)” bersepakat untuk memulai proses. Yaitu untuk pertimbangan melakukan perubahan atau perbaikan dalam bentuk amandemen terhadap aturan kesehatan internasional yang kini berlaku, yaitu  “International Health Regulations (IHR)”.

Aturan ini dikenal dengan International Health Regulations (2005) karena memang pada tahun itulah disepakati oleh seluruh negara anggota WHO. Dan pada waktu itu diberi masa tenggang 2 tahun dan mulai berlaku resmi sejak 2007. Sejak berlakunya IHR (2005) maka dunia sudah mengalami dua kali pandemi. Yaitu Pandemi Influenza H1N1 di tahun 2009 dan tentu juga Pandemi COVID-19.

Proses amandemen  aturan kesehatan “International Health Regulations (IHR)” disepakati dilakukan melalui kelompok kerja “Working Group on Amendments to the International Health Regulations (WGIHR).” Kelompok ini terbuka untuk semua negara anggota WHO, dan Indonesia juga mengirimkan delegasinya.

Pembahasan utamanya akan berdasar pada pengamatan dan pengalaman (“lessons learned”) selama pandemi COVID-19. Bagaimana pelaksanaan IHR ketika pandemi dan bagaimana arsitektur kesehatan masyarakat global yang berkembang kini.

Sejauh ini sudah dilakukan delapan kali pertemuan WGIHR, dan pertemuan ke delapan tanggal 22-26 April 2024 tadinya direncanakan sebagai pertemuan terakhir. Hasilnya akan dilaporkan pada pertemuan “World Health Assembly (WHA)” pada akhir Mei 2024.

Hadirnya Delegasi Palestina

Pertemuan ke-8 WGIHR dibuka pada Senin pagi 22 April 2024 di kantor WHO Jenewa. Acara pembukaan ketika itu dihadiri oleh negara-negara anggota WHO termasuk Indonesia, Associate Member WHO. Organisasi integrasi ekonomi dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemudian dilakukan pembahasan mendalam yang pada dasarnya tertutup hanya untuk anggota WHO serta beberapa negara lain. Seperti  Holy See dan Liechtenstein yang merupakan bagian dari IHR. Walaupun bukan anggota WHO, dan juga delegasi Palestina sebagai observer.

Walaupun pertemuan ke delapan ini direncanakan hanya sampai 26 April dan merupakan pertemuan terakhir, tetapi sampai akhir sidang ternyata masih ada beberapa hal yang belum disepakati. Akhirnya diputuskan bahwa akan ada pertemuan WGIHR lagi pada 16 dan 17 Mei 2024.

Tentu dengan harapan bahwa hasilnya dapat disajikan kepada para pimpinan kesehatan negara-negara dunia pada “World Health Assembly (WHA)” 27 Mei – 1 Juni 2024. Dan kalau disetujui maka akan dapat di adopsi. Ini tentu jadual yang amat ketat. Karena biasanya agenda yang dibawa ke “World Health Assembly (WHA)” sudah disiapkan beberapa bulan sebelumnya. Sementara untuk perubahan aturan kesehatan IHR ini maka hanya dalam hitungan hari saja.

Dapat disampaikan pula bahwa sejalan dengan pembahasan amandemen “International Health Regulations (IHR)” maka juga sedang terjadi pembahasan panjang persetujuan pandemi (“pandemic agreement”). Mungkin dalam bentuk Traktat Pandemi (“Pandemic Treaty”).

Pembahasan “agreement” atau “treaty” ini tadinya dijadualkan selesai pada pada 28 Maret 2024 yang lalu. Namun belum ada kesepakatan juga dan dilanjutkan pada hari-hari ini,  29 April hingga 10 Mei 2024.

Negosiasi beberapa pengertian baru

Dalam “International Health Regulations (2005)” memang belum ada pengertian dan definisi pandemi. Yang ada hanyalah istilah yang dikenal sebagai “Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).” Artinya adalah kejadian luar biasa yang berisiko mengancam kesehatan masyarakat negara lain melalui penularan penyakit lintas batas negara.

Tentu saja membutuhkan tanggapan internasional yang terkoordinasi. Istilah Indonesianya adalah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).

Dalam pembahasan WGIHR kemudian dibahas berbagai istilah lain untuk menggambarkan perkembangan wabah di dunia, selain “PHEIC”. Menurut laman WHO berjudul “Eighth meeting of the Working Group on Amendments to the International Health Regulations (2005) 22-26 April 2024” disebutkan setidaknya ada tiga pengertian baru.

Baca Juga  Skyfall: Kembalinya James Bond yang Legendaris

Tiga Pengertian Baru

Pertama, jelas ada definisi Pandemi, yaitu keadaan PHEIC sesuai definisi di atas yang disebabkan penyakit menular, yang punya empat karakteristik. Satu, telah menyebar pada berbagai negara di beberapa kawasan WHO (“WHO Regions”). Dua, kejadiannya sudah melampaui kemampuan kesehatan negara-negara itu untuk menanganinya.

Tiga, kejadiannya mengakibatkan gangguan/disrupsi sosial dan/atau ekonomi dan/atau politik di negara-negara itu. Serta Empat ternyata memerlukan penanganan yang cepat, merata (“equitable”) dan terkoordinasi secara internasional. Dan membutuhkan pendekatan seluruh aspek pemerintah dan juga masyarakat (“whole of-government and whole-of-society approaches”).

Istilah kedua adalah “pandemic emergency”, yaitu keadaan PHEIC yang juga dengan empat kriteria, yang pengertiannya berbeda dari pandemi, katakanlah “lebih ringan”. Satu, keadaan PHEIC yang telah/atau kemungkinan besar akan menyebar pada berbagai negara di beberapa kawasan WHO (“WHO Regions”).

Dua, kejadiannya sudah, atau kemungkinan akan melampaui kemampuan kesehatan negara-negara itu untuk menanganinya. Tiga, kejadiannya mengakibatkan, atau kemungkinan mengakibatkan gangguan/disrupsi sosial dan/atau ekonomi dan/atau politik di negara-negara itu.

Dan Empat ternyata memerlukan penanganan yang cepat, merata (“equitable”) dan terkoordinasi secara internasional. Serta membutuhkan pendekatan seluruh aspek pemerintah dan juga masyarakat (“whole of-government and whole-of-society approaches”).

Pengertian baru ke tiga dalam draft aturan internasional sejauh ini adalah yang disebut sebagai “early action alert.” Artinya, informasi atau anjuran tidak mengikat (“non-binding advice”) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal WHO untuk negara-negara anggota. Pada suatu keadaan kesehatan yang belum memenuhi kriteria sebagai “Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)”.

Tentu saja jadi tidaknya tiga istilah baru ini, dan kalau jadi maka bagaimana rumusan definsinya. Semua masih akan bergantung dari negosiasi ketat pada pertemuan lanjutan WGIHR pada 16-17 Mei mendatang.

Pengertian Baru tentang Pengaturan

Selain tiga istilah baru itu, juga ada pengertian baru tentang pengaturan (“governance”) pelaksanaan “International Health Regulations” di dalam suatu negara. Menurut IHR (2005) yang kini berlaku maka di dalam negara ada “IHR focal point”. Saya ketika menjadi Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan pernah lebih dari 5 tahun menjadi “IHR focal point” untuk Indonesia.

Dalam draft amandemen IHR maka diusulkan adalah badan lain lagi di dalam negara. Yaitu “National IHR Authority” yang dibentuk oleh negara, di tingkat nasional. Untuk mengkoordinasikan implementasi aturan kesehatan internasional yang baru ini di dalam negaranya masing-masing.

Sebagai penutup disampaikan pernyataan Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus. Ia menyebutkan bahwa sebelum pandemi COVID-19 maka “International Health Regulations (2005)” telah menjadi aturan utama yang melindungi kesehatan masyarakat dunia (“global health security”).

Tetapi pengalaman COVID-19 menunjukkan bahwa IHR memang membutuhkan penguatan di beberapa aspeknya agar dapat bekerja dengan baik sesuai yang dibutuhkan (“fit for purpose”).

Karena itu, Dirjen WHO menegaskan bahwa kini adalah saatnya negara-negara anggota WHO menorehkan sejarah untuk melindungi generasi mendatang umat manusia. Utamanya, dari dampak epidemi dan pandemi. Tentu dengan memegang prinsip kesetaraan (“equity”) dan solidaritas.

 

Prof Tjandra Yoga Aditama:

  • Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI / Guru Besar FKUI
  • Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara
  • Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Kepala Balitbangkes
  • Penerima Rekor MURI 2024 untuk penulis artikel COVID-19 terbanyak di Media Mass

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life