Masyarakat diminta untuk segera membayar kendaraan yang dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Pasalnya, apabila tak segera dibayar, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan terblokir.
“Bila melewati jadwal konfirmasi, ada surat panggilan. Bila dibiarkan, STNK otomatis terblokir,” kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Namun, ada beberapa kasus ditemukan pemilik kendaraan bermotor tidak menyadari telah terekam dalam kamera ETLE sedang melakukan pelanggaran. Sampai akhirnya, hal itu baru disadari ketika tak bisa membayar pajak kendaraan lantaran STNK sudah diblokir.
Kendala seperti ini bisa disebabkan berbagai hal, misalnya surat konfirmasi tilang tidak sampai ke rumah pemilik kendaraan karena sudah pindah alamat atau kendaraan sudah dijual tetapi penggantian data kepemilikan belum diurus. Pasalnya, surat bukti pelanggaran dikirimkan ke alamat di STNK lengkap beserta foto kendaraan dan jenis pelanggaran yang terekam E-TLE.
“Ada batas waktu 8 hari. Bukti pelanggaran dikirimkan ke alamat STNK, konfirmasi, dan pembayaran tilang,” kata Jhoni.
Pada batas waktu 8 hari tersebut, pemilik kendaraan dapat memberikan klarifikasi bahwa mobil atau motor yang bersangkutan dikendarai oleh orang lain. Selain itu, Anda juga dapat mengkonfirmasi bahwa kendaraan yang melanggar secara kepemilikan telah berpindah tangan.
“Konfirmasi dilakukan via website atau datang ke Satpas Polda Metro Jaya. Besaran denda tilang sesuai pelanggaran,” kata Jhoni.
Untuk bisa mengecek status kendaraan apakah kena tilang atau tidak, begini caranya.
Adapun besaran denda pelanggaran lalu lintas tilang elektronik sebagai berikut.
1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
3. Mengemudi sambil main ponsel, denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
5. Tidak menggunakan helm, denda Rp250 rubu atau kurungan maksimal satu bulan.
6. Berkendara melawan arus, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
7. Bonceng lebih dari dua orang, denda tilang Rp250 ribu atau kurungan dua bulan.
8. Tidak menyalakan lampu motor siang hari, denda tilang Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
Editor: Addinda Zen
BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…
RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…
PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…
CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…
Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…
Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…