Humaniora

Ini Aturan Baru Penggunaan Air Tanah, Izin Wajib Jika…

Pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengambil langkah serius dalam mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan.

Pemerintah mengeluarkan izin penggunaan air tanah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan baru ini menyusuli beleid sebelumnya yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01/MEM/2022.

Menurut Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, aturan baru tersebut bukan untuk membatasi pemanfaatan bagi masyarakat. Melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya.

“Biar semuanya bisa terlayani,” ujar Wafid dalam keterangan pers nya dikutip Minggu (29/10/2023) di Bandung.

Wafid menyampaikan, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019, penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak perlu izin.

Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan lebih dari 100 meter kubik per bulan, diperlukan persetujuan dari pemerintah.

Izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha.

Kemudian, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum.

Bantuan sumur bor yang besar dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Wafid menuturkan pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.

Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air yang cukup bagi berbagai keperluan. Seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem.

Wafid menyebut, pengaturan pemanfaatan air diperlukan agar tidak terjadi degradasi dengan imbangan air yang buruk.

“Pengambilan dengan cara pemompaan yang berlebihan telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah,” ungkapnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Misi Dagang Indonesia ke Uzbekistan Transaksi Capai Rp177,6 Miliar

DIREKTUR Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Didi Sumedi memimpin Delegasi Indonesia pada kegiatan misi dagang ke…

2 hours ago

SPBE di Tanjung Priok, Elpiji 3 Kg tapi Berkurang 200-700 Gram

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kilogam (Kg) di…

3 hours ago

Pesan Wamen Agama RI kepada Calon Jemaah Haji, Jangan Sungkan Minta Bantuan

WAKIL Menteri (Wamen) Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki melepas dan memberangkatkan calon jemaah haji kloter…

4 hours ago

Menhub Budi Karya Sumadi Tegur Garuda Indonesia terkait Layanan Haji 2024

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sudah memberikan teguran kepada PT. Garuda Indonesia. Teguran dilayangkan…

4 hours ago

Viral Uang Miliaran Milik Bobby Nasution Dicuri, Ini Penjelasan Polisi

BEREDAR video viral dengan narasi uang senilai miliaran rupiah milik Wali Kota Medan Bobby Nasution…

5 hours ago

Potensi Bungkam Kebebasan Pers, UMY Serukan Penghentian Revisi UU Penyiaran

REVISI Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran terus menuai protes atas substansi yang dinilai kontroversial oleh berbagai…

5 hours ago