Humaniora

Ini Aturan Baru Penggunaan Air Tanah, Izin Wajib Jika…

Pemerintah melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengambil langkah serius dalam mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan.

Pemerintah mengeluarkan izin penggunaan air tanah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan baru ini menyusuli beleid sebelumnya yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01/MEM/2022.

Menurut Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, aturan baru tersebut bukan untuk membatasi pemanfaatan bagi masyarakat. Melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya.

“Biar semuanya bisa terlayani,” ujar Wafid dalam keterangan pers nya dikutip Minggu (29/10/2023) di Bandung.

Wafid menyampaikan, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019, penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak perlu izin.

Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan lebih dari 100 meter kubik per bulan, diperlukan persetujuan dari pemerintah.

Izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha.

Kemudian, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum.

Bantuan sumur bor yang besar dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Wafid menuturkan pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah.

Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air yang cukup bagi berbagai keperluan. Seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem.

Wafid menyebut, pengaturan pemanfaatan air diperlukan agar tidak terjadi degradasi dengan imbangan air yang buruk.

“Pengambilan dengan cara pemompaan yang berlebihan telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah,” ungkapnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Gen Z dan Kepedulian Terhadap Lingkungan

Generasi Z merupakan kelompok yang semakin peduli terhadap isu-isu lingkungan dan keberlanjutan, termasuk dalam industri…

37 mins ago

Jenderal TNI: Masyarakat Sipil bisa Pergi bantu Palestina

Jenderal TNI Agus Subiyanto baru-baru ini mengungkapkan bahwa masyarakat sipil Indonesia bisa berperan membantu Palestina…

42 mins ago

OPM Bakar Supir Taksi di Paniai

Pada tanggal 11 Juni 2024, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terkait dengan Organisasi Papua Merdeka…

3 hours ago

Cina Berikan Dana untuk Pegawai Turun Berat Badan

Sebuah perusahaan teknologi di China, Insta360, telah meluncurkan program unik untuk mendorong karyawannya menjaga berat…

5 hours ago

Meski Banyak Uang, Orang Kaya tetap punya Hutang

Meskipun memiliki banyak uang, orang kaya seringkali juga memiliki utang. Fenomena ini sebenarnya cukup umum…

7 hours ago

Persiapan Menyambut Idul Adha: Panduan bagi Umat Muslim

Idul Adha adalah salah satu hari besar dalam Islam yang penuh dengan makna dan keberkahan.…

19 hours ago