Nasional

Ini Profil Anggota DPRD Sumut Anwar Sani yang Tertangkap CCTV Ambil Jam Tangan Karyawan Toko Samsung

Pekan ini, jagat maya dihebohkan dengan dugaan pencurian jam tangan milik Novi, karyawan Toko Samsung, di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara.

Jam yang diangkut jenis Samsung Galaxy Watch 5 40 mm berwarna hitam dan harganya dibanderol Rp3,5 juta.

Kasus ini viral karena video CCTV peristiwa tersebar di media sosial dan ditayangkan juga oleh media mainstream.

Yang menyebabkan berita ini semakin menarik perhatian adalah ternyata orang yang tetangkap di CCTV memasukkan jam tangan ke dalam saku celananya adalah seorang anggota DPRD Sumatrea Utara, Anwar Sani.

Pengambilan jam tangan terjadi pada Kamis pekan lalu dan Novi memasukkan laporan ke Polda Medan Baru pada Sabtu.

Namun, saat pihak kepolisian akan melakuan penyelidikan, Anwar Sani dan pengacaranya telah menemui Novi.

Kepada Novi dan pihak Kepolisian, Anwar Sani mengatakan dirinya tidak berniat mengambil jam tangan itu.

Namun, hal itu terjadi karena dia keliru. Dia menganggap jam itu adalah miliknya karena kebetulan sama dengan jam tangannya miliknya.

Novi pun memaafkan Anwar dan menarik laporannya dari Polda Medan Baru. Jadi kasus itu sudah selesai dengan damai.

Meski kasusnya sudah selesai, masyarakat masih penasaran, siapa sebenarnya Anwar Sani Tarigan. Ini dia profilnya.

Seperti dilansir dari laman resmi DPRD Sumut, nama lengkapnya adalah Anwar Sani adalah H Anwar Sani Tarigan SE.

Pria kelahiran Tiga Lingga, Dairi tanggal 20 Maret 1974 itu, melajut ke DPRD dari Daerah Pemilihan Sumut 11 meliputi Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat.

Di partai, dia menjabat sebagai Bendahara Fraksi PDIP DPRD. Di DPRD Sumut, dia bertugas di Komisi B yang membidangi pertanian dan pariwisata.

Pernah Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Divonis Bebas

Pada tahun 2021, Anwar Sani pernah dijerat tindak pidana korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dan telah menjadi terdakwa.

Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dengan perintah penahanan, serta denda sebesar Rp50 juta.

Tuntutan lainnya adalah subsider 6 bulan kurungan, serta mewajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp61 juta.

JPU menyatakan Anwar Sani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Ketua Majelis Hakim Eliwarti di Pengadilan Negeri Medan dalam sidang Pengadilan Tipikor, Anwar Sani dinyatakan dia tidak terbukti bersalah.

Dalam sidang yang digelar tanggal 20 September 2021 itu, Anwar Sani divonis bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Kemudian, dana Rp100 juta yang dititipkan oleh terdakwa yang diduga barang bukti korupsi dikembalikan kepada Anwar Sani.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Lahar Dingin Dampaknya Apa Aja?

Salah satu yang menjadi dampak letusan gunung berapi adalah lahar dingin. Lahar dingin, juga dikenal…

26 mins ago

Ini Fakta yang akan Membuat Kamu Tertarik Soal Planet Mars

Bumi dikenali sebagai planet ke 3 di tata surya kita. Namun, apakah Sobat Esensi tau…

2 hours ago

Wahh Keren… Restoran NUSA Diminati Warga California

Restoran NUSA yang merupakan UMKM rintisan diaspora Indonesia diminati warga San Francisco, Amerika Serikat. Restoran…

4 hours ago

Pemprov Jakarta Kaji Aturan Lulusan SD-SMA Dilarang Datang ke Jakarta

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mencatat profil pendatang yang masuk ke Jakarta selama…

4 hours ago

Fakta Menarik Mengenai Bulan? Ini Dia

Bulan telah memikat imajinasi manusia sepanjang sejarah, dan di balik pesonanya terdapat fakta menarik yang…

5 hours ago

Golkar Resmi Usung Petahana Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur

PARTAI Golkar resmi akan mengusung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pilgub Jawa Timur.…

5 hours ago