Humaniora

Jangan Khawatir Rumah Tangga Tidak Perlu Izin Air Tanah

Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Kepmen tersebut untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa masyarakat atau rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian >100 m3 per bulan.

Sedangkan rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin. Karena itu, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, masyarakat tidak perlu khawatir.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin. Karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulan. Jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” ujarnya, Sabtu (4/11/2023) di Jakarta.

Ia menyebut 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar.

“Itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter,” terang Wafid.

Menurutya, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini bukanlah hal yang baru.

“Aturan dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan. Diatur pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang terdahulu (Undang-undang Nomor 7 tahun 2004),” kata Wafid.

Pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi yang berlebihan. Hal ini dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air di dalam tanah.

Sehingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius seperti di kota-kota besar wilayah Jawa.

Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air yang berkelanjutan.

“Mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lainnya,” jelas Wafid. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Eskatologi Air, Ekologi Pangan Berkelanjutan, dan Ekosistem Kebudayaan (bag-3)

Paradigma ekosistem kebudayaan merupakan sebuah cara pandang baru. Tujuannnya untuk memahami kebudayaan sebagai sebuah sistem…

50 mins ago

Eskatologi Air, Ekologi Pangan Berkelanjutan, dan Ekosistem Kebudayaan (bag-2)

Ekologi pangan berkelanjutan adalah sebuah studi tentang bagaimana menghasilkan makanan. Dengan cara yang tidak merusak…

2 hours ago

Eskatologi Air, Ekologi Pangan Berkelanjutan, dan Ekosistem Kebudayaan (bag-1)

Tulisan karya Budayawan Gus Nas tentang Eskatologi Air, Ekologi Pangan Berkelanjutan, dan Ekosistem Kebudayaan, dibagi…

3 hours ago

Keluargamu Mau Berangkat Haji? Berikut 45 Ucapan untuk Mereka

Apakah ada sanak saudara dan keluargamu yang akan berangkat haji pada tahun ini? Ucapan berikut…

3 hours ago

Esensi Ibadah Haji yang Gen Z Perlu Ketahui

Bagi umat Islam, ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ibadah ini merupakan…

5 hours ago

Menteri Kominfo Budi Arie Jajaki Peluang Kerja Sama Digital dengan Inggris

MENTERI Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima kunjungan Menteri Kantor Kabinet Inggris John Glen.…

15 hours ago